Example floating
Example floating
Bandar LampungNews

LSM Republik Desak BK DPRD Lampung Tindak Tegas Andy Roby: Kempeskan Ban Mahasiswi Berpotensi Pidana

×

LSM Republik Desak BK DPRD Lampung Tindak Tegas Andy Roby: Kempeskan Ban Mahasiswi Berpotensi Pidana

Share this article
Dari Parkiran ke Ranah Hukum: LSM Republik Angkat Kasus Kempes Ban Mahasiswi

Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Republik meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memproses serius dan transparan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum anggota DPRD Lampung Andy Roby terkait aksi pengempesan ban mobil milik mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL).

Ketua LSM Republik, Arista Trisnandi, menegaskan tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika sebagai wakil rakyat, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perbuatan mengempeskan ban mobil milik orang lain tanpa izin merupakan tindakan sengaja yang mengakibatkan barang tidak dapat digunakan. Secara hukum, ini berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, karena meskipun tidak merusak permanen, kendaraan korban dibuat tidak dapat dipakai,” ujar Arista, Selasa (3/2/2026).

Selain itu, Arista menyebut perbuatan tersebut juga dapat dikaji menggunakan Pasal 335 KUHP, apabila tindakan tersebut menimbulkan rasa tertekan, ketakutan, atau kerugian bagi korban.

“Korban adalah seorang mahasiswi yang datang ke Gedung DPRD untuk kepentingan akademik. Tindakan ini jelas menciptakan rasa tidak aman dan tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik,” tegasnya.

Untuk itu kataArista, LSM Republik mendesak BK DPRD Lampung menjalankan proses etik secara objektif dan terbuka, menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melanggar kode etik, dan tidak melindungi oknum dengan alasan apapun yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“BK DPRD Lampung harus menunjukkan bahwa lembaga ini serius menjaga marwah DPRD. Penegakan etik tidak boleh tumpul ke dalam dan tajam ke luar,” tegas Arista.

LSM Republik juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengaji aspek pidana secara independen, apabila korban memilih menempuh jalur hukum.

“Ini bukan soal sepele atau sekadar persoalan pribadi. Ini menyangkut penyalahgunaan sikap dan kewenangan oleh wakil rakyat serta perlindungan terhadap warga negara, khususnya generasi muda,” pungkasnya.

Sebelumnya BK DPRD Provinsi Lampung memastikan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan anggota Komisi III Andy Roby terkait pengempesan empat ban mobil milik mahasiswi UBL sesuai berdasarkan pemeriksaan awal dan bukti CCTV.

Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Surajaya menegaskan kasus ini masuk kategori pelanggaran etika berat dan berpotensi berujung sanksi tegas hingga pemberhentian. Proses etik saat ini masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Peristiwa ini bermula saat seorang mahasiswi UBL mendatangi Gedung DPRD Lampung untuk wawancara skripsi. Usai kegiatan, ia mendapati keempat ban mobilnya kempes. Keesokan harinya, kejadian tersebut dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Lampung.

Hasil pemeriksaan awal BK, termasuk rekaman CCTV, menyimpulkan laporan tersebut benar. Dalam berita acara disebutkan ban mobil pelapor diduga dikempeskan oleh anggota DPRD Lampung, Andy Roby.

Andy Roby sendiri mengakui melakukan tindakan tersebut dengan alasan panik karena mendapat kabar anggota keluarganya sakit, sementara mobilnya terhalang kendaraan lain. (Silo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *