Jakarta – Keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kehadiran Munarman sebagai penasihat hukum Immanuel Ebenezer atau Noel kandas di persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menegaskan Munarman tetap sah mendampingi terdakwa.
Keberatan JPU KPK dilayangkan dalam sidang perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang menjerat Noel, Senin (2/2/2026). Jaksa mempersoalkan status Munarman sebagai mantan terpidana kasus terorisme.
“Kami mengetahui bahwa salah satu penasihat hukum terdakwa, Munarman, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pernah dijatuhi pidana penjara,” ujar JPU KPK di hadapan majelis.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Nur Sari Baktiana langsung memeriksa legal standing Munarman. Hasilnya, hakim menyatakan seluruh persyaratan formil Munarman sebagai advokat masih sah dan berlaku.
“Setelah majelis memeriksa, surat kuasa ada, berita acara sumpah ada, dan Kartu Tanda Advokat masih berlaku hingga 2035. Secara legal standing, yang bersangkutan memenuhi syarat,” kata Nur Sari di persidangan.
Atas dasar itu, Majelis Hakim memutuskan Munarman tetap diizinkan beracara sebagai penasihat hukum Noel. Hakim juga mempersilakan JPU KPK menuangkan keberatan tersebut dalam berita acara persidangan.
Sementara itu, Munarman menegaskan bahwa statusnya sebagai mantan terpidana tidak pernah disertai pencabutan hak profesi sebagai advokat.
“Saya memang pernah dipidana, itu benar. Tapi tidak ada satu pun putusan yang mencabut hak saya sebagai advokat,” tegas Munarman.
Ia menambahkan, pencabutan status advokat hanya dapat dilakukan melalui mekanisme organisasi profesi dan keputusan dewan etik, bukan secara otomatis akibat putusan pidana.
Dengan putusan tersebut, Munarman dipastikan tetap menjadi bagian dari tim penasihat hukum Immanuel Ebenezer dalam proses persidangan yang tengah berjalan.
Status mantan terpidana tak otomatis menghapus hak beracara sebagai advokat. UU Nomor 18 Tahun 2003 menegaskan, pencabutan profesi hanya bisa dilakukan lewat putusan pengadilan atau keputusan organisasi advokat.
Dalam sidang Noel Ebenezer, JPU KPK sempat keberatan Munarman hadir sebagai kuasa hukum. Namun majelis hakim menyatakan legal standing Munarman sah karena KTA masih berlaku dan tak ada pencabutan hak profesi. (*)










