BERJAYANEWS.COM, Jakarta – Publik tengah ramai membicarakan isu kenaikan gaji anggota DPR RI yang disebut-sebut mencapai Rp 3 juta per hari. Isu ini memicu kritik warganet lantaran dianggap timpang dibandingkan dengan upah minimum pekerja (UMP) di Indonesia.
Rincian Gaji Anggota DPR RI
Mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, gaji pokok anggota DPR relatif kecil.
Namun, jika ditambah dengan berbagai tunjangan, total penerimaan mereka bisa menembus lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Contoh komponen penerimaan anggota DPR:
Gaji pokok: Rp 4,2 juta (anggota), Rp 4,6 juta (wakil ketua), Rp 5,04 juta (ketua DPR)
Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta – Rp 18,9 juta
Tunjangan komunikasi: Rp 15,5 juta – Rp 16,4 juta
Tunjangan kehormatan: Rp 5,5 juta – Rp 6,6 juta
Uang sidang/paket: Rp 2 juta
Bantuan listrik & telepon: Rp 7,7 juta
Asisten anggota: Rp 2,25 juta
Tunjangan keluarga, beras, hingga PPh
Jika digabung, seorang anggota DPR dengan keluarga (istri dan 2 anak) bisa memperoleh Rp 54,3 juta per bulan.
Jumlah ini belum termasuk fasilitas dinas maupun perjalanan kerja.
Perbandingan dengan UMP 2025
Di sisi lain, UMP 2025 ditetapkan naik 6,5% melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
UMP tertinggi: DKI Jakarta Rp 5.396.761
UMP terendah: Jawa Tengah Rp 2.169.349
Artinya, gaji bulanan seorang anggota DPR setara dengan 10–25 kali lipat gaji pekerja dengan UMP.
Puan Maharani: Tidak Ada Kenaikan Gaji
Menanggapi isu Rp 3 juta per hari, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan
tidak ada kenaikan gaji DPR. Menurutnya, yang terjadi adalah penggantian fasilitas rumah jabatan menjadi kompensasi uang rumah.
“Tidak ada kenaikan. Sekarang DPR tidak lagi mendapat rumah jabatan, jadi diganti kompensasi uang rumah,” ujar Puan, dikutip dari YouTube Kompas TV (18/8/2025). (*)












