BERJAYANEWS.COM, Jakarta, 19 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepastian dari Polri terkait penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) untuk memperoleh informasi terbaru.
“Kami dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU Setya Novanto,” ujar Asep, Selasa (19/8/2025).
Polri Tangani Dugaan TPPU Setnov
Kasus dugaan TPPU Setya Novanto ditangani oleh Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus yang diterbitkan pada 10 Juli 2018.
Penyidikan bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/745/VI/2018/Bareskrim pada 6 Juni 2018. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk Diesti Astriani, Dwina Michaella, Reza Herwindo, dan Setya Novanto sendiri.
Namun, proses hukum ini sempat dipersoalkan. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Januari 2024 karena dinilai menghentikan penanganan perkara.
Setya Novanto Bebas Bersyarat
Di tengah sorotan kasus ini, Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025.
Kepala Bagian Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan kabar tersebut. “Iya betul, sejak 16 Agustus Setya Novanto bebas bersyarat,” ujarnya.
Pembebasan bersyarat disetujui setelah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas pada 10 Agustus 2025. Novanto dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Pasal 10 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2022.
Selain itu, ia telah:
Menjalani 2/3 masa pidana
Berkelakuan baik serta aktif mengikuti pembinaan
Membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp43,7 miliar (tersisa Rp5,3 miliar dengan subsider 2 bulan 15 hari)
Kontroversi Bebasnya Setnov
Pembebasan bersyarat ini menuai kritik karena dikhawatirkan mengurangi efek jera bagi pelaku korupsi. Sejumlah pihak, termasuk akademisi dan aktivis antikorupsi, menilai kebijakan ini bisa membuka ruang bagi mantan koruptor untuk kembali menghindari hukuman penuh.
Sementara itu, KPK menegaskan pihaknya tetap menunggu kabar dari Polri terkait kelanjutan penyidikan dugaan TPPU Setya Novanto.












