BERJAYANEWS.COM, Bandar Lampung – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum ASN di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung dengan nilai kerugian hingga Rp8 miliar memicu perhatian publik.
Meski demikian, Kepala Dinas BMBK Lampung M Taufiqullah maupun Inspektorat Provinsi Lampung Bayana hingga kini belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi oleh wartawan BerjayaNews
Wartawan Berjayanews telah berupaya menghubungi Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, Taufiqullah, untuk meminta tanggapan terkait kasus tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp yang dikirim belum direspons, meskipun statusnya terkirim. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Taufiqullah dikabarkan sedang berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah.
Setalti tiga uang permintaan konfirmasi kepada Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, melalui pesan WhatsApp. Meski pesan tersebut terlihat telah dibaca, hingga saat ini belum ada tanggapan yang diberikan.
Diketahui ini kasus ini mencuat setelah salah satu korban, Yulian Suhaimi, melaporkan RHY alias RH ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan P/B/1152/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG.
Dalam laporannya, Yulian mengaku mengalami kerugian hingga Rp756 juta setelah dijanjikan keuntungan dari proyek di Dinas BMBK Provinsi Lampung.
Menurut Yulian, peristiwa bermula April 2024 ketika RHY mendatanginya dan menawarkan kerja sama proyek di Bidang Bina Marga dengan nilai sekitar Rp3 miliar serta menjanjikan keuntungan sekitar 10 persen.
Karena sudah lama mengenal terlapor, Yulian kemudian memberikan modal secara bertahap dalam beberapa kali transfer. Namun hingga kini keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Bahkan setelah sempat membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang dalam waktu dua minggu, terlapor justru menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, RHY diduga tidak hanya menipu satu korban. Puluhan orang lainnya disebut mengalami hal serupa dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar.
Para korban berharap Gubernur Lampung dan Inspektorat Provinsi Lampung dapat mengambil langkah tegas secara administratif terhadap oknum ASN tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Polresta Bandar Lampung serius menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sejak Agustus 2025.
Sementara itu, redaksi masih terus berupaya menghubungi terlapor RHY serta pihak kepolisian guna mengetahui perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. (Adza)











