BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Pemilik toko emas JSR berinisial HF, yang diperiksa terkait dugaan penampungan hasil tambang emas ilegal di Way Kanan, dilaporkan telah kembali ke kediamannya. Hal ini terjadi meski penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram emas dan alat peleburan dari tempat usahanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HF terlihat sudah berada di rumahnya sejak Kamis (9/4/2026), usai menjalani rangkaian pemeriksaan di Mapolda Lampung. Status HF saat ini menjadi perhatian publik mengingat penyidik sedang mendalami dugaan pelanggaran Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Penjelasan Polda Lampung Terkait Status Penahanan
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Hary Rusyaman, menjelaskan bahwa kepulangan HF didasarkan pada prosedur penyidikan yang berlaku. Menurutnya, tindakan penahanan merupakan kewenangan penyidik yang harus diputuskan melalui mekanisme gelar perkara.
“Pemeriksaan sudah dilaksanakan. Terkait penahanan, itu melalui beberapa proses sesuai SOP atau manajemen penyidikan seperti gelar perkara. Ini dilaksanakan sesuai prosedur,” ujar Hary.
Saat dikonfirmasi mengenai kepastian status tersangka bagi pemilik toko emas tersebut, Hary menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman materiil. “Kemungkinan itu ada saja, makanya kita dalami terus untuk pemenuhan unsur-unsur pasalnya. Jika dipandang perlu, penyidik pasti akan melaksanakan penahanan, tapi harus sesuai prosedur,” tambahnya.
Langkah penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap HF mendapat tanggapan dari JPSI.
Ketua JPSI Ichwan mendesak Kapolda Lampung agar menangani perkara ini secara transparan tanpa adanya perlakuan khusus, mengingat munculnya dugaan keterlibatan oknum personel kepolisian dalam jaringan tambang tersebut.
“Jangan sampai penyitaan 2 kg emas itu hanya menjadi langkah awal tanpa tindak lanjut terhadap aktor utamanya. Kami akan terus pantau, apalagi Paminal sudah mulai memeriksa oknum-oknum polisi yang diduga terlibat,” tegas Ichwan.
Rencana Penetapan Tersangka Baru
Sebelumnya, Polda Lampung mengonfirmasi adanya rencana penetapan 3 hingga 4 tersangka baru terkait dugaan TPPU dalam kasus tambang emas ilegal Way Kanan. Hingga saat ini, publik masih menunggu perkembangan mengenai siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta status hukum HF selanjutnya.
Penyidik menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut jika terdapat perkembangan signifikan terkait proses manajemen penyidikan dan hasil gelar perkara yang akan dilaksanakan. (SMD)












