BERJAYANEWS.COM,- Ketua LSM Republik, Arista Trisnadi, melontarkan kritik keras kepada Pemerintah Provinsi Lampung terkait alih fungsi Gedung Pasar UMKM (UMKM Center) di kawasan PKOR Way Halim yang kabarnya digunakan sebagai sekretariat BPD HIPMI Lampung.
Menurut Arista, kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya komitmen Pemprov Lampung menjaga aset publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM.
Arista menegaskan, polemik ini sebelumnya telah disoroti Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, yang mempertanyakan kebijakan Pemprov Lampung karena gedung tersebut awalnya dibangun sebagai pusat pemberdayaan pelaku UMKM.
“Ini sangat ironis. Gedung yang dibangun untuk pemberdayaan UMKM malah dipakai organisasi pengusaha. Pemprov Lampung jangan sampai terlihat lebih berpihak kepada kelompok tertentu dibanding masyarakat kecil,” tegas Arista, Kamis (12/3/2026).
Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap pengelolaan aset daerah, apalagi gedung tersebut dibangun menggunakan dana CSR dan program TJSL 14 BUMN dengan nilai sekitar Rp9 miliar.
Menurut Arista, jika pemerintah membutuhkan perubahan fungsi bangunan, seharusnya tetap digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, seperti kantor UPTD Dinas Koperasi dan UMKM atau unit pelayanan pemerintah di kawasan PKOR.
“Kalau dialihfungsikan pun harus tetap untuk kepentingan pemerintah dan pelayanan publik. Bukan justru diberikan ke organisasi pengusaha. Ini aset rakyat, bukan aset kelompok,” tegasnya.
Arista menilai sebagai organisasi yang berisi pengusaha, HIPMI seharusnya membantu pemerintah memperkuat UMKM, bukan justru menggunakan fasilitas yang dibangun dari dana yang seharusnya dinikmati pelaku usaha kecil.
“Pengusaha seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan malah menempati fasilitas yang dibangun untuk UMKM. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar di publik,” ujarnya.
Karena itu, LSM Republik mendesak Pemprov Lampung segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait dasar hukum, mekanisme, dan alasan alih fungsi gedung tersebut.
“Kami minta transparansi. Jangan sampai pengelolaan aset daerah dilakukan secara serampangan. Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, maka gedung itu harus dikembalikan ke fungsi awalnya untuk UMKM,” kata Arista.
Ia menegaskan bahwa aset daerah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Sebagai informasi, Gedung Pasar UMKM Center PKOR Way Halim diresmikan pada Juni 2024 sebagai pusat pengembangan dan pemasaran produk UMKM dari 15 kabupaten/kota di Lampung, termasuk binaan BUMN dan Dekranasda Provinsi Lampung.
Namun hingga kini, Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung Nurul Fajri maupun Ketua HIPMI Lampung Gilang Ramadhan belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi terkait polemik tersebut. (Adza)












