Example floating
Example floating
Bandar LampungNews

Teka-teki Harta Eks Gubernur Lampung: Jaksa Bungkam, Kuasa Hukum Terdakwa Tak Temukan Aset Arinal di Berkas Dakwaan

×

Teka-teki Harta Eks Gubernur Lampung: Jaksa Bungkam, Kuasa Hukum Terdakwa Tak Temukan Aset Arinal di Berkas Dakwaan

Share this article
Sidang lanjutan Kasus Korupsi PT LEB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mantan Direktur Bisnis PT Lampung Jasa Utama (LJU) Aliza Gunado, serta mantan Komisaris Utama PT LJU Taufik Hidayat.

BERJAYANEWS.COM — Muhammad Yunandar, penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan dalam perkara korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), mengaku tidak mengetahui adanya penyitaan aset pribadi Arinal Djunaidi dalam berkas perkara kliennya. Yunandar menyebut, barang bukti yang disita sejauh ini hanya terbatas pada sisa dana Participating Interest (PI).

“Adapun yang disita dalam perkara klien kami memang hanya dana PI yang masih tersisa. Untuk aset-aset lainnya, kami tidak mengetahui,” ujar Yunandar usai sidang lanjutan, Selasa (31/3/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mantan Direktur Bisnis PT Lampung Jasa Utama (LJU) Aliza Gunado, serta mantan Komisaris Utama PT LJU Taufik Hidayat.

Diketahui, keberadaan aset senilai Rp38,5 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada September 2025, kini menjadi teka-teki.

Pasalnya, daftar aset tersebut tidak tercantum dalam berkas barang bukti pada surat dakwaan perkara korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kejanggalan semakin mencolok jika menilik isi surat dakwaan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk, di mana Jaksa Penuntut Umum secara eksplisit menyebut Arinal Djunaidi terlibat bersama terdakwa Budi Kurniawan.

Dalam dakwaan tersebut, peran Arinal diuraikan, mulai dari permintaan agar proses dana PI 10 persen tidak dilakukan sebelum dirinya dilantik, hingga keputusan sepihak dalam penunjukan BUMD di sebuah kafe.

Namun, meski disebut berperan dalam penyimpangan dana, rincian aset puluhan miliar rupiah yang telah disita justru tidak muncul dalam daftar barang bukti.

Penasihat hukum lainnya, Erlangga Rekayasa, juga menegaskan tidak menemukan adanya penyitaan aset pribadi Arinal dalam berkas kliennya.

“Dalam dakwaan tidak ada. Yang dicantumkan hanya kerugian yang harus ditanggung klien kami, pada pokoknya terkait tantiem dan kelebihan gaji,” ujar Erlangga.

Sementara itu, JPU Nilam Agustini Putri memilih tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai status aset tersebut.

“Saya tidak bisa memberikan statement. Yang menangani itu bagian intel Kejati,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, pada 25 Februari 2026 menyatakan bahwa aset tersebut telah diserahkan kepada penuntut umum.

“Sudah kami serahkan dari tim penyidik kepada penuntut umum. Nanti akan terlihat dalam proses persidangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh aset hasil penyidikan telah dilimpahkan sesuai prosedur hukum.

Namun demikian, perbedaan pernyataan antara jaksa di lapangan dan pejabat Kejati memicu spekulasi di tengah masyarakat.

Saat penggeledahan di rumah Arinal Djunaidi pada 3 September 2025, penyidik menyita tujuh unit kendaraan, termasuk Mercedes-Benz GLS 400 dan Toyota Alphard, 29 sertifikat tanah senilai sekitar Rp28 miliar, serta emas seberat 645 gram.

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung. Selain itu, turut disita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, serta sejumlah aset lainnya.

Bahkan, pada 4 September 2025, jajaran Kejati Lampung sempat memamerkan aset yang disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000.

Namun kini, nasib aset puluhan miliar tersebut berada di ruang abu-abu karena tidak tercatat secara resmi sebagai barang bukti dalam persidangan yang sedang berjalan.

Masyarakat pun menunggu transparansi dari pihak kejaksaan agar aset yang telah disita benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menguap begitu saja.

Sementara Ana Sofa Yuking, kuasa hukum arinal Djunaidi yang diminta komentarnya belum mau memberikan tanggapan. Saat diminta tanggapan melalui nomor WhatsApps ia tidak hanya menanyakan dari media mana. Kemudian tidak lagi membalas. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *