BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi membantah isu yang menyebutkan barang bukti berupa aset senilai Rp38,5 miliar milik mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, telah raib dari daftar barang bukti persidangan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan seluruh aset hasil penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi 3 September 2025 tetap berstatus sebagai barang bukti sah.
Ia mengklarifikasi bahwa aset-aset tersebut termasuk kendaraan mewah, puluhan sertifikat tanah, hingga emas batangan telah dilampirkan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo dkk.
“Barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang pada 29 Januari 2026. Untuk menjamin keamanan kuantitas dan kualitasnya, saat ini disimpan di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” tegas Ricky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2026).
Klarifikasi resmi ini muncul sebagai respons atas yang bergulir di persidangan. Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB), Muhammad Yunandar dan Erlangga Rekayasa, mengaku tidak menemukan daftar penyitaan aset pribadi Arinal Djunaidi dalam berkas dakwaan yang mereka terima.
“Adapun yang disita dalam perkara klien kami memang hanya dana PI yang masih tersisa. Unuk aset aset lainnya, kami tidak mengetahui,” ujar Yunandar usai sidang lanjutan, Selasa (31/3/2026).
Ketidaksinkronan data ini sempat memicu spekulasi publik, apalagi mengingat JPU dalam surat dakwaan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk secara eksplisit menguraikan peran aktif Arinal Djunaidi bersama para terdakwa dalam penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10%. Peran tersebut mencakup instruksi penundaan proses dana PI hingga penunjukan BUMD secara sepihak di sebuah kafe.
Aset Mewah yang Disita
Sebagai pengingat, aset senilai Rp38,5 miliar yang menjadi sorotan tersebut meliputi tujuh unit kendaraan (termasuk Mercedes-Benz GLS 400 dan Toyota Alphard), 29 sertifikat tanah senilai Rp28 miliar, emas seberat 645 gram, serta sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing.
Diakhir keteranganya Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan Kejati Lampung menyatakan komitmennya menangani perkara secara transparan dan akuntabel. Pihak kejaksaan memastikan peran Arinal Djunaidi, baik sebagai mantan Gubernur maupun pemegang saham BUMD, telah diuraikan secara lengkap dalam proses hukum yang sedang berjalan. (Rls/Adza SMD)












