BERJAYANEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi meningkatkan honor bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu menjadi Rp 1,5 juta per bulan. Kebijakan ini merupakan lonjakan signifikan, yakni lima kali lipat dibandingkan penghasilan sebelumnya yang hanya berkisar Rp 300 ribu.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan kebijakan tersebut saat memberikan pengarahan kepada 1.500 guru PPPK paruh waktu tingkat SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung di Gedung Seminar Herman HN, Jumat (20/2/2026).
Dalam arahannya, Eva menegaskan bahwa peningkatan honor ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas pendidikan di Kota Tapis Berseri. Sebelumnya, para tenaga pendidik ini hanya mengandalkan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Mulai sekarang Rp 1,5 juta per bulan dan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing tanpa perantara,” tegas Eva Dwiana.
Meski demikian, Eva mengakui bahwa nominal tersebut memang belum mencapai angka Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung. Namun, ia menekankan bahwa langkah ini adalah progres besar untuk meningkatkan taraf hidup guru.
“Memang belum ideal dan masih di bawah UMK, namun ini jauh lebih baik dibanding sebelumnya yang hanya Rp 300 ribu. Kami berupaya semaksimal mungkin sesuai kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.
Selain kenaikan honor, Pemkot Bandar Lampung juga menawarkan program pendukung bagi para guru PPPK paruh waktu, di antaranya:
-
Beasiswa Pendidikan: Kesempatan melanjutkan studi secara gratis.
-
Kursus Kompetensi: Pelatihan khusus untuk meningkatkan kualitas mengajar di kelas.
Kenaikan kesejahteraan ini dibarengi dengan tuntutan profesionalisme yang lebih tinggi. Seluruh guru PPPK paruh waktu diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjalankan tugas sesuai target kinerja dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Masa Kerja:
-
Masa Kontrak: Berlaku selama satu tahun.
-
Perpanjangan: Dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan.
-
Sanksi: Perjanjian kerja dapat dihentikan sewaktu-waktu jika guru bersangkutan terbukti tidak disiplin atau gagal memenuhi tanggung jawab di sekolah.
“Kami meminta para guru menjaga disiplin. Kinerja akan terus dievaluasi. Jika hasilnya baik, kontrak diperpanjang, namun jika tidak menjalankan tugas dengan baik, maka bisa dihentikan sesuai ketentuan,” pungkas Eva.
(*)












