Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Eksekusi Rumah di Sukarame Ricuh, Oknum Polisi Berpakaian Preman Diduga Beri Bogem Mentah Warga

×

Eksekusi Rumah di Sukarame Ricuh, Oknum Polisi Berpakaian Preman Diduga Beri Bogem Mentah Warga

Share this article
Detik-detik seorang pria berpakaian preman yang diduga oknum polisi saat melayangkan pukulan ke arah warga dalam kericuhan eksekusi rumah di Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (23/4/2026). Foto: Istimewa

BERJAYANEWS.COM – Proses eksekusi lahan dan bangunan di kawasan Korpri, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Kamis (23/4/2026) diwarnai kericuhan. Pihak keluarga termohon mengklaim adanya tindakan represif dari aparat, termasuk dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi berpakaian preman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan pecah saat petugas mulai merangsek masuk ke area sengketa.

Sejumlah warga yang mencoba menghalangi alat berat terlibat aksi saling dorong dengan personel kepolisian berseragam.

Pihak keluarga termohon menyebutkan bahwa di tengah kemelut tersebut, seorang pria yang diduga anggota kepolisian berpakaian preman melayangkan pukulan ke arah salah satu warga.

Meski kabar ini tersiar luas di kalangan warga dan saksi mata, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi mengenai dugaan tindakan kekerasan tersebut.

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Arief, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan perintah hukum yang sah.

Ia membacakan penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor 10/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.TjK tertanggal 31 Juli 2019 sebelum proses pengosongan dimulai.

Menurut Arief, semua tahapan hukum, termasuk Peninjauan Kembali (PK), telah selesai.

“Atas perintah Ketua PN Tanjungkarang, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini mulai dilaksanakan hari ini,” ujarnya di lokasi.

Di sisi lain, pihak ahli waris Abdul Wahid Masykur melalui kuasa hukumnya, Wahyu Widiyatmiko, menyatakan tetap akan melakukan perlawanan. Wahyu menilai ada kejanggalan administratif yang belum terjawab hingga saat eksekusi berlangsung.

Ia mempertanyakan legalitas sertifikat (SHM) nomor 70 dan 702 yang menjadi dasar eksekusi. Menurutnya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berada di lokasi tidak mampu menunjukkan dokumen asli saat diminta penjelasan.

“Kami kecewa. Ada perbedaan alamat dan nomor SHM, tetapi pihak terkait tidak bisa menunjukkan aslinya. Padahal, upaya hukum kasasi kami sudah terdaftar dan belum ada putusan hingga saat ini,” tegas Wahyu.

Meski dihujani protes dan klaim adanya kekerasan, proses eksekusi tetap dilanjutkan dengan pengawalan ketat aparat gabungan.

Pihak termohon menyatakan akan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan terkait dugaan penganiayaan untuk melaporkan insiden tersebut ke pihak berwenang.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *