BERJAYANEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan seluruh aparatur tingkat bawah, yakni Ketua Rukun Tetangga (RT) dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas), akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2026.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan bahwa seluruh tahapan administrasi dan pendaftaran kepesertaan telah rampung diselesaikan. Saat ini, pemerintah daerah hanya tinggal mendistribusikan kartu kepesertaan kepada para penerima manfaat.
“Iya sudah, tinggal dibagikan nanti. Prosesnya sudah siap semua,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Bunda Eva tersebut saat memberikan keterangan di sela penyerahan bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (5/2/2026).
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para Ketua RT dan Linmas yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Eva Dwiana menegaskan bahwa jaminan ini diharapkan mampu menjadi pemacu semangat bagi para aparatur untuk meningkatkan kinerja di lingkungan masing-masing.
“Pemberian jaminan sosial ini bukan sekadar formalitas. Dengan adanya jaminan keselamatan kerja, saya minta RT dan Linmas kerjanya harus lebih ‘ngegas’ lagi dalam melayani warga,” tegasnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sonny Alonsye, mengapresiasi komitmen penuh Pemkot Bandar Lampung dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja rentan dan aparatur daerah.
Berikut adalah detail poin utama dari program perlindungan tersebut:
-
Besaran Iuran: Dialokasikan sebesar Rp16.800 per orang setiap bulannya.
-
Cakupan Perlindungan: Meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Target Peserta: Mencakup Linmas, Ketua RT, ASN, serta kategori pekerja rentan lainnya di wilayah Bandar Lampung.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota atas kepeduliannya. Langkah ini membuktikan pemerintah daerah hadir untuk memberikan rasa aman bagi mereka yang menjalankan tugas dengan risiko tinggi di lapangan,” kata Sonny.
Program yang berjalan penuh pada tahun 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan finansial bagi keluarga petugas apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian saat bertugas.
(*)












