Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Sidang Korupsi Ditunda, 8 Manajemen BRI Bakal Dipanggil Jadi Saksi di Pengadilan

×

Sidang Korupsi Ditunda, 8 Manajemen BRI Bakal Dipanggil Jadi Saksi di Pengadilan

Share this article
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi BRI di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, (3/6/2026). Sidang agenda dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi. | Foto: Adsza

BERJAYANEWS.COM — Sidang perkara dugaan korupsi penyaluran dana pinjaman pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, dipastikan langsung memasuki babak pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kini tengah bersiap memanggil gerbong saksi dari internal manajemen bank pelat merah tersebut.

JPU Kejari Bandar Lampung, Sherly Octarina, mengonfirmasi bahwa jalannya persidangan ditunda dan akan dilanjutkan dua pekan mendatang, tepatnya pada Rabu, (24/6/2026).

Agenda berikutnya tidak akan melalui tahapan eksepsi (keberatan dari terdakwa), melainkan langsung masuk ke pemeriksaan saksi.

“Kemarin sesuai dengan agenda memang tidak ada eksepsi. Jadi sidang berikutnya langsung pembuktian,” ujar Sherly saat ditemui seusai persidangan di PN Tanjung Karang, Rabu (10/6/2026) siang.

Sherly menjelaskan, tim penuntut umum (P16A) kini tengah memetakan prioritas saksi yang akan dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Untuk fase awal pembuktian, kejaksaan menghadirkan jajaran manajemen internal BRI untuk dimintai kesaksiannya.

“Kemungkinan kami akan menghadirkan 8 orang saksi. Semuanya dari pihak BRI,” tegas Sherly.

Ketika dikonfirmasi mengenai total saksi yang tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) secara keseluruhan, Sherly membeberkan bahwa jumlahnya mencapai angka yang fantastis karena modus operandi kasus ini melibatkan manipulasi data nasabah berskala besar.

Di dalam berkas, tercatat ada ratusan saksi karena banyak data debitur yang disalahgunakan oleh para terdakwa.

Sebagai informasi, kasus ini menggelinding setelah kejaksaan mengendus korupsi penyaluran kredit program Kece dan Kupra di BRI Unit Pasar Tugu dan Unit Kedaton tahun 2023-2024.

Delapan terdakwa, yang terdiri atas agen penyalur dan marketing bank, diduga bersekongkol mencatut 559 identitas warga hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,5 miliar.

Meski sedianya sidang lanjutan digelar pada Rabu ini untuk memeriksa saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua pekan.

Selain karena koordinasi tim penuntut umum, penundaan dipicu oleh pergantian mendadak pada posisi Ketua Majelis Hakim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Dedy Wijaya Susanto, membenarkan bahwa Ketua Majelis Hakim sebelumnya, Firman Khadafi Tjindarbumi, resmi digantikan oleh Nugraha Medica Prakasa.

Dedy mengungkapkan, Firman terdeteksi memiliki hubungan keluarga dalam derajat semenda ketiga dengan salah satu terdakwa.

“Ya memang di perkara BRI ada pergantian hakim karena alasan conflict of interest, jadi sudah diatur di dalam undang-undang peradilan umum khususnya di pasal 17 ayat (3) yaitu yang mengatur mengenai hak ingkar hakim apabila ada konflik kepentingan,” jelas Dedi saat diwawancarai pada Rabu sore.

Menurut Dedy, dalam aturan tersebut hakim yang bersangkutan wajib mengundurkan diri jika memiliki hubungan keluarga terdekat. Jika kewajiban itu diabaikan, maka hakim tersebut terancam sanksi etik yang berat.

“Iya, sampai derajat ketiga itu wajib. Apabila tidak, ya terkena Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hanya satu hakim saja yang memiliki hubungan,” kata Dedy menambahkan.

Mengenai alasan mengapa hubungan kekerabatan ini baru terungkap setelah pembacaan dakwaan, Dedy berdalih bahwa penunjukan awal majelis menggunakan sistem komputerisasi Smart Majelis.

Hubungan keluarga tersebut baru disadari secara faktual ketika para pihak bertemu langsung secara fisik di ruang sidang.

“Karena itu kan sistemnya itu pakai smart majelis. Karena itu menunjukkan bahwa baru ketahuan kan ketika memang ada orangnya, gitu kan. Tahunya kan ketika memang berhadapan langsung bertemu gitu kan. Padahal kita dengan saudara sendiri juga belum tentu kalau nggak ketemu nggak tahu. Kalau cuma nama aja kan semua, nama banyak yang sama. Baru diketahui pada saat dakwaan,” pungkas Dedi.(smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *