Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Menanti Nurani Mahkamah Agung: Ikhtiar dr. Aida Menjemput Keadilan yang Terampas

×

Menanti Nurani Mahkamah Agung: Ikhtiar dr. Aida Menjemput Keadilan yang Terampas

Share this article
Menanti Nurani Mahkamah Agung: Ikhtiar dr. Aida Menjemput Keadilan yang Terampas

BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Sebuah perjalanan mencari keadilan yang memilukan tengah diperjuangkan oleh dr. Aida Fitriah Subandhi, M.Kes, mantan Direktur RSUD Mayjen H.M. Ryacudu. Di tengah pengabdiannya menyelamatkan fasilitas kesehatan bagi masyarakat Lampung Utara, ia kini harus berhadapan dengan vonis hukum yang terasa sangat kontradiktif dengan niat tulusnya.

Kisah ini bermula pada tahun 2022, saat dr. Aida dihadapkan pada situasi pelik terkait kondisi ruang ICU, Kebidanan, dan Penyakit Dalam yang rusak berat.

Sebagai seorang dokter dan pimpinan rumah sakit, ia dihadapkan pada ancaman pencabutan akreditasi dan pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan jika fasilitas tersebut tidak segera diperbaiki.

“Klien kami dihadapkan pada situasi sulit dengan waktu pengerjaan yang hanya 18 hari,” ujar kuasa hukum dr. Aida, Ridho Feriza, S.H.

“Langkah dr. Aida mencairkan anggaran sebelum fisik selesai sepenuhnya adalah diskresi administratif demi memastikan proyek tidak mangkrak dan pelayanan BPJS tetap berjalan. Ini murni maladministrasi, bukan korupsi untuk memperkaya diri”.

Meski fakta persidangan menunjukkan bahwa dr. Aida tidak menikmati satu rupiah pun keuntungan pribadi dan kerugian negara telah dikembalikan sepenuhnya oleh pihak rekanan, hukuman bagi dirinya justru diperberat secara drastis.

Pada pengadilan tingkat pertama tanggal 19 Januari 2026, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam putusan nomor 04/Pid.Sus-TPK/2026/PT TJK justru mengubah hukuman tersebut menjadi 4 tahun penjara. Hakim tingkat banding menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap kepercayaan publik (abuse of public trust).

Ridho Feriza menilai vonis tersebut sangat melukai rasa keadilan karena mengabaikan fakta kedaruratan di lapangan. “Sangat kontradiktif ketika alasan pemberat hukuman adalah ‘pengabaian kepercayaan publik’. Padahal, gedung yang diperbaiki dr. Aida tersebut hingga hari ini berdiri tegak dan digunakan secara aktif untuk melayani pasien”.

Kini, dengan semangat yang kian memudar namun harapan yang tetap terjaga, dr. Aida resmi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada 26 Maret 2026. Ia juga telah mengirimkan surat tulis tangan kepada Presiden dan Komisi III DPR RI untuk memohon perlindungan hukum.

Ia berharap, para hakim di Mahkamah Agung dapat melihat bahwa perbuatannya murni karena ketidaktahuan dalam bidang konstruksi dan demi kepentingan umum, bukan atas dasar niat jahat (mens rea). Gedung yang ia perjuangkan kini menjadi saksi bisu pengabdiannya, sementara sang dokter masih harus berjuang menjemput keadilannya sendiri. (Mor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *