BERJAYANEWS.COM, -Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia hingga saat ini masih berada di Jakarta. Penegasan itu disampaikan setelah MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pemindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum berlaku secara efektif karena hingga kini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ibu kota negara.
MK juga menilai tidak terjadi kekosongan hukum terkait status ibu kota negara. Sebab, fungsi dan kedudukan Jakarta sebagai pusat pemerintahan tetap melekat sampai Keppres pemindahan diterbitkan Presiden.
Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) harus dibaca bersamaan dengan aturan dalam UU IKN. Dengan demikian, keberlakuan status baru Jakarta sebagai daerah khusus tetap bergantung pada momen pemindahan resmi ibu kota negara melalui Keppres.
Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan karena adanya anggapan disharmoni antara UU IKN dan UU DKJ. Pemohon menilai muncul ketidakjelasan status konstitusional ibu kota negara karena Jakarta tidak lagi disebut sebagai ibu kota dalam UU DKJ, sementara pemindahan ke Nusantara belum resmi dilakukan.
Namun, MK menegaskan bahwa secara hukum dan administrasi negara, Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota ke Nusantara. (*)










