BERJAYANEWS.COM, JAKARTA – Lonjakan harta kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, menjadi sorotan publik setelah nilai aset yang dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat lebih dari 1.000 persen dalam kurun waktu sekitar dua tahun. Zita diketahui merupakan putri Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sekaligus istri Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Zita Anjani tercatat sebesar Rp9,16 miliar pada tahun 2023 saat masih menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Sementara dalam laporan periodik tahun 2025, total kekayaannya mencapai Rp109,32 miliar. Dengan demikian, terjadi kenaikan sekitar Rp100,16 miliar dalam rentang waktu dua tahun.
Data LHKPN juga menunjukkan bahwa saat awal menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden pada November 2024, kekayaan Zita tercatat sebesar Rp47,65 miliar. Nilai tersebut kemudian meningkat menjadi Rp89,75 miliar pada laporan akhir tahun 2024 sebelum akhirnya mencapai Rp109,32 miliar pada laporan periodik 2025.
Berdasarkan rincian aset dalam LHKPN, kekayaan Zita didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp52,29 miliar yang tersebar di Depok, Lampung Selatan, dan Jakarta Timur. Selain itu, ia melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp32,3 miliar, surat berharga Rp11,88 miliar, kas dan setara kas Rp6 miliar, kendaraan senilai Rp4,4 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp2,44 miliar. Seluruh aset tersebut tercatat tanpa utang sehingga nilai kekayaan bersihnya sama dengan total aset yang dilaporkan.
Jika dihitung secara sederhana, kenaikan kekayaan sebesar Rp100,16 miliar dalam dua tahun setara dengan rata-rata pertambahan sekitar Rp50,08 miliar per tahun atau sekitar Rp4,17 miliar per bulan. Namun, para pengamat mengingatkan bahwa angka tersebut tidak dapat secara otomatis diartikan sebagai penghasilan bulanan karena LHKPN mencatat seluruh aset yang dimiliki, termasuk hibah, warisan, investasi, perubahan nilai aset, kepemilikan usaha, maupun sumber kekayaan lain yang sah menurut ketentuan perundang-undangan.
Sorotan publik muncul karena besarnya lonjakan kekayaan tersebut dalam waktu relatif singkat. Sejumlah kalangan meminta adanya penjelasan yang transparan mengenai sumber pertumbuhan aset tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Di sisi lain, hingga kini tidak terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyebut adanya pelanggaran hukum terkait laporan kekayaan tersebut.
Sebagai instrumen transparansi, LHKPN memang berfungsi untuk memberikan informasi kepada publik mengenai harta kekayaan penyelenggara negara. Apabila terdapat pertanyaan terkait asal-usul peningkatan aset, mekanisme klarifikasi dan verifikasi berada pada kewenangan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. (*)












