BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023 senilai Rp38 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (25/5/2026).
Sidang kali ini beragendakan pembuktian dengan mendengarkan keterangan para saksi, setelah Majelis Hakim sebelumnya menolak eksepsi terdakwa dalam putusan sela.
Fakta mengejutkan muncul dalam persidangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yang merupakan pemilik toko bangunan penyedia material program BSPS. Ketiganya kompak mengaku di hadapan majelis hakim bahwa mereka tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Raden Arry Swaradhigraha selama proyek berlangsung.
Kuasa hukum Raden Arry, Sutan Safardi, S.H., menilai keterangan para saksi semakin memperjelas posisi kliennya yang disebut tidak terlibat dalam dugaan rekayasa harga material di tingkat penyedia.
“Tiga pemilik toko bangunan menyatakan dengan tegas tidak kenal dengan Arry. Komunikasi terkait harga dan pelaksanaan di lapangan justru dijalin oleh oknum lain bernama Andri dan Indra. Klien kami baru menjabat sebagai PPK saat program sudah berjalan, bahkan sempat mengeluarkan instruksi tegas melarang pungli,” ujar Sutan Safardi usai persidangan.
Berbeda dengan pihak penasihat hukum yang memberikan penjelasan kepada awak media, JPU dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, Muhammad Ilyas Baidowi, memilih enggan berkomentar terkait dinamika persidangan.
Saat dimintai tanggapan mengenai pengakuan para saksi yang menyebut nama lain, Ilyas mengarahkan agar informasi dikonfirmasi melalui bagian Humas Kejaksaan.
Untuk diketahui dalam perkara ini, Kejari Way Kanan sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Koordinator BSPS Way Kanan, Andri Wijaya, serta pemasok material, Indra Franenzi Rimarza.
Andri Wijaya diketahui merupakan warga Kelurahan Blambangan Umpu, sementara Indra Franenzi Rimarza (34) merupakan warga Kampung Karang Umpu yang berperan sebagai penyuplai material besi dalam proyek tersebut.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada awal Desember 2025 setelah penyidik menerima hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan.
Kasi Pidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra, menjelaskan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,583 miliar. Kerugian itu berasal dari total anggaran Program BSPS Tahun 2023 sebesar Rp38,960 miliar dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 1.948 orang.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Way Kanan, Rahmat Effendi, menyebut modus yang dilakukan para tersangka yakni melakukan mark up harga material bangunan, khususnya besi ukuran 8 dan besi ukuran 10.
“Keduanya diduga mengambil alih pengadaan material dan memperoleh keuntungan pribadi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” ujar Rahmat Effendi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 64 KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah menetapkan Andri Wijaya dan Indra Franenzi Rimarza, Kejari Way Kanan kemudian menetapkan Raden Arry Swaradhigraha (32) sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor PEN-215/L.8.17/FD.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp482 juta sebagai upaya pemulihan kerugian negara. (*)










