Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Ratusan KTP Warga Bandar Lampung Dicatut Buat Kredit Fiktif, 8 Terdakwa Garong Duit BRI Rp2,5 Miliar!

×

Ratusan KTP Warga Bandar Lampung Dicatut Buat Kredit Fiktif, 8 Terdakwa Garong Duit BRI Rp2,5 Miliar!

Share this article
Korupsi Kredit BRI di Lampung, 8 Terdakwa Catut 559 Identitas Warga hingga Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar

BERJAYANEWS.COM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyaluran dana pinjaman Kredit Cepat (Kece) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupra) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pasar Tugu dan Unit Kedaton tahun anggaran 2023-2024, Rabu, (3/6/2026).

Dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mendakwa delapan orang tersangka atas dugaan memanipulasi data nasabah yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,5 miliar lebih.

Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi memimpin langsung persidangan ini.

Sementara itu, delapan terdakwa yang duduk di kursi pesakitan diidentifikasi sebagai Ester Afrianti Gunawan, Destian Toni, Sahyono, Devi Prastica, Febriano Harmara Hadi, Indah Susan Anggreani, Nova Chintia Dewi, dan Rahmawati. Para terdakwa ini terdiri atas agen penyalur dan pihak marketing bank.

JPU Kejari Bandar Lampung, Sherly Octarina, dalam dakwaannya membeberkan bahwa para terdakwa menggunakan modus dengan meminjam dan mencatut identitas ratusan warga tanpa prosedur yang sah.

Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman kredit cepat pada bank pelat merah tersebut.

“Tercatat sebanyak 559 identitas nasabah dipinjam dan digunakan dalam pengajuan kredit. Dana pinjaman yang cair kemudian diduga dinikmati oleh para terdakwa yang berperan sebagai agen,” kata Sherly saat membacakan dakwaan di ruang sidang, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan berkas dakwaan, total 559 nasabah yang dicatut identitasnya tersebut terbagi di dua klaster.

Sebanyak 340 nasabah tercatat sebagai penerima program Kece di BRI Unit Pasar Tugu, sedangkan 219 nasabah lainnya tercatat dalam program Kupra di BRI Unit Kedaton.

Sherly melanjutkan, praktik rasuah ini berjalan mulus lantaran adanya kerja sama dengan oknum internal bank.

Terdakwa dari pihak marketing bank diduga sengaja tidak melakukan verifikasi faktual serta mengabaikan pengecekan keabsahan data pengajuan kredit yang disetorkan oleh para agen.

Akibat kongkalikong penyimpangan penyaluran kredit tersebut, negara mengalami kerugian miliaran rupiah. Nilai kerugian ini didasarkan pada hasil perhitungan resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Perinciannya, untuk perkara penyelewengan di BRI Unit Pasar Tugu sepanjang tahun 2023-2024, nilai kerugian negara mencapai Rp1.524.748.904.

Sementara itu, untuk penyaluran dana pinjaman pada BRI Unit Kedaton di periode yang sama menyebabkan kerugian negara sebesar Rp986.990.540.

Dengan demikian, akumulasi total kerugian keuangan negara dalam dua perkara ini mencapai Rp2.511.739.444.

Usai pembacaan dakwaan, kedelapan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Dengan demikian, persidangan bisa langsung masuk ke agenda pembuktian perkara pada persidangan berikutnya.

Jaksa Kejari Bandar Lampung lainnya yang ikut mengawal persidangan, Rizki Oktavia, mengonfirmasi bahwa sidang perdana ini berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

“Alhamdulillah hari ini sidang dakwaan berjalan dengan lancar dan semua terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang sudah kita bacakan,” ujar Rizki saat dimintai keterangan usai sidang.

Karena tidak ada nota keberatan dari pihak terdakwa, jaksa penuntut umum kini langsung bersiap menyusun daftar saksi untuk dihadirkan pada sidang berikutnya.

“Untuk itu agenda selanjutnya kita akan menghadirkan saksi, dan kami penuntut umum meminta waktu 7 hari yaitu akan disidangkan lagi di hari Rabu tanggal 10 Juni 2026,” tutur Rizki menambahkan.

Majelis Hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *