Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Sidang Kasus SPAM Pesawaran, Saksi Bongkar Fee Proyek Rp4,22 Miliar Mengalir ke Rumah Mewah Istri Mantan Bupati

×

Sidang Kasus SPAM Pesawaran, Saksi Bongkar Fee Proyek Rp4,22 Miliar Mengalir ke Rumah Mewah Istri Mantan Bupati

Share this article
Sidang Kasus SPAM Pesawaran, Saksi Bongkar Fee Proyek Rp4,22 Miliar Mengalir ke Rumah Mewah Istri Mantan Bupati (foto Tribunlampung)

Bandar Lampung – Sidang lanjutan perkara korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada Rabu (17/6/2026), mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam persidangan tersebut, mantan bupati Dendi Ramadhona diduga menyamarkan aset hasil korupsi berupa rumah mewah dan lahan yang dialihkan atas nama istrinya, Nanda Indira.

Mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan, memberikan kesaksian kunci mengenai pembelian lahan seluas 390 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kotabaru.

Hendry mengaku menjadi perantara yang menyerahkan uang tunai titipan Dendi sebesar Rp1,5 miliar kepada penjual lahan secara bertahap pada rentang waktu 2021-2022. “Jadi tanah yang dibeli dari penjual Fani Setiawan tersebut sudah balik nama atas nama Nanda Indira,” ungkap Hendry di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Enan Sugiarto.

Tak hanya urusan lahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membeberkan bahwa biaya pembangunan rumah di atas tanah tersebut sepenuhnya dibebankan kepada mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, atas perintah langsung dari terdakwa.

Dana pembangunan senilai Rp4,22 miliar itu diduga kuat bersumber dari setoran fee proyek sebesar 20 persen yang dipungut dari para rekanan Dinas PUPR. Aliran dana tersebut meliputi biaya kontraktor sebesar Rp3,5 miliar, jasa arsitek Rp500 juta, dan desain interior Rp200 juta. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *