Example floating
Example floating
News

PTPN I Regional 7 Tolak Rencana Penerbitan SHM Warga di Tamansari

×

PTPN I Regional 7 Tolak Rencana Penerbitan SHM Warga di Tamansari

Share this article
Sengketa Lahan Pesawaran Memanas, PTPN I Regional 7 Tolak Tegas Rencana Penerbitan SHM Warga di Tamansari

PESAWARAN – Sengketa lahan di Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran kembali memanas. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 secara tegas menolak rencana penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 329,713 hektare yang saat ini diklaim sebagai aset negara dan berada dalam pengelolaan perusahaan.

Penolakan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa warga yang mendesak Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pesawaran untuk memproses berkas sporadik menjadi SHM pada 17 Juni 2026 lalu.

Region Head PTPN I Regional 7, Iyan Heryanto, mengatakan pihaknya telah mengirimkan Surat Penolakan Resmi Nomor RH7A-RH/X/2026.06.22-1 kepada Kantah Pesawaran pada Senin (22/6/2026).

Menurut Iyan, objek tanah yang dimaksud secara hukum dan administrasi merupakan aset negara yang sah milik eks PTPN VII yang kini telah terkonsolidasi di bawah PTPN I. Ia menegaskan lahan tersebut belum pernah dialihkan maupun dihapusbukukan.

“Kami berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran tidak memproses lebih lanjut permohonan sertifikasi atas objek tanah tersebut,” tegas Iyan, Selasa (23/6/2026).

PTPN I Regional 7 menyebut penguasaan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya melalui proses nasionalisasi aset perusahaan Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959.

Selain itu, perusahaan juga merujuk pada Surat Kementerian BUMN Nomor S-54/Wk.MBU.03/04/2024 yang menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan berada dalam konsolidasi Badan Pengelola BUMN bersama PT Danantara Asset Management.

PTPN I Regional 7 juga menyatakan telah mengelola lahan tersebut secara berkelanjutan sejak era nasionalisasi sebagai areal perkebunan karet. Perusahaan mengklaim selalu memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan dimaksud.

Hingga berita ini diturunkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi terkait surat penolakan yang disampaikan PTPN I Regional 7 maupun tuntutan warga yang meminta penerbitan SHM atas lahan tersebut. (*)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *