Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi Soroti Maraknya Pemasangan Fiber Optik Ilegal

×

Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi Soroti Maraknya Pemasangan Fiber Optik Ilegal

Share this article
Wakil Ketua DPRD Kota Wiyadi

BERJAYANEWS.COM,- Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, buka suara terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik tanpa izin di sejumlah wilayah Kota Bandar Lampung.

Wiyadi mengaku kecewa dengan kondisi Kota Bandar Lampung saat ini karena di tengah gencarnya pembangunan dan renovasi infrastruktur kota, banyak ditemukan pelanggaran terkait pemasangan kabel fiber optik.

Baca Lainnya :

“Sangat mengecewakan, ditengah gencarnya renovasi, pembangunan pendestrian di Kota Bandar Lampung. Kekecewaan ini kami akan evaluasi OPD Dinas Perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung yang membidangi ini baik camat dan lurah sebagai pamong wilayah, kenapa izin belum ada namun sudah terus beroperasional,” tegas Wiyadi,” Senin, 6 Januari 2025.

Wiyadi menyoroti dampak negatif dari pemasangan kabel fiber optik yang tidak sesuai prosedur. Selain merusak estetika kota, pemasangan kabel yang semrawut juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Beberapa kasus kecelakaan akibat terlilit kabel fiber optik telah terjadi.

“Sudah saatnya Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui OPD terkait melakukan razia terhadap hal tersebut, jangan sampai ada korban lain. Jangan sampai kota Bandar Lampung semakin semrawut,” tegasnya.

Wiyadi mencontohkan kasus pemasangan kabel fiber optik yang diduga ilegal di Jalan Ryacudu, Sukarame, dan Jalan Rajawali 1, Tanjung Karang Timur. Camat Sukarame mengkonfirmasi bahwa Fiber Optik MMS yang terpasang di Jalan Ryacudu tidak memiliki izin.

 

Sementara itu, Camat Tanjung Karang Timur juga mengakui adanya dugaan pelanggaran izin pemasangan fiber optik oleh Faznet di wilayahnya.

Menanggapi persoalan ini, Wiyadi menegaskan bahwa DPRD Kota Bandar Lampung akan mengambil tindakan tegas.

 

Ia akan meminta Komisi III DPRD yang membidangi masalah ini untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan memanggil pihak-pihak terkait.

 

“Kami akan tindak lanjuti hal ini melalui ketua komisi tiga Bandar Lampung yang membidangi ini karena telah melanggar Perwali no 8 tahun 2023, ketika tidak ada izin harus dibongkar meskipun sudah terpasang tiang,” tutup politisi PDIP ini. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *