Example floating
Example floating
Bandar LampungDaerahRuwai Jurai

Arinal Djunaidi 14 jam Dendi Ramadhona 12 Jam, Keduanya Pulang Santai Usai Diperiksa di Kejati

×

Arinal Djunaidi 14 jam Dendi Ramadhona 12 Jam, Keduanya Pulang Santai Usai Diperiksa di Kejati

Share this article
Arinal Djunaidi14 jam Dendi Ramadhona 12 Jam, Keduanya Pulang Santai Usai Diperiksa di Kejati

BERJAYANEWS.COM, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa dua mantan kepala daerah secara marathon pada Kamis (4/9/2025). Mereka adalah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Arinal Djunaidi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam, dari siang hingga dini hari.

Arinal dimintai keterangan terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja OSES senilai sekitar Rp266 miliar.

Menurut Arinal, dana tersebut ditempatkan di Bank Lampung dan dipakai untuk mendukung kegiatan BUMD agar tidak bergantung pada APBD maupun pinjaman berbunga tinggi.

“PI itu tidak pernah saya gunakan. Dana itu ditempatkan di Bank Lampung untuk membiayai BUMD, agar tidak tergantung pada APBD atau kredit berbunga tinggi,” tutur mantan ketua DPD 1 Golkar Lampung ini

Aset Disita

Kejati Lampung juga dalam kasus ini telah mengamankan sejumlah aset Arinal Djunadi mencapai Rp38,6 miliar, termasuk kendaraan, logam berharga, uang tunai, deposito, dan puluhan bidang tanah.

Kejati menyatakan ini adalah langkah krusial dalam penyelidikan kasus korupsi terkait pengelolaan dana PI.

Arinal membantah adanya penyitaan, meski fotonya dan keterangan penyidik menegaskan fakta penyitaan.

TERPISAH

Sementara itu, Dendi Ramadhona diperiksa hampir 12 jam dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.

Kepada wartawan, Dendi menyebut dirinya hanya memberikan penjelasan seputar regulasi dan kewenangan sebagai kepala daerah kala itu.

“Saya diperiksa sejak siang, tapi jaksa juga harus memeriksa pihak lain termasuk mantan bupati. Jadi gantian, makanya sampai malam.” ujar Dendi

“Saya dimintai penjelasan soal regulasi dan kewenangan sebagai kepala daerah pada 2022. Selebihnya saya sudah sampaikan kepada penyidik.” tambah mantan Bupati Pesawaran dua periode ini

Meski keduanya diperiksa hingga larut malam, Arinal dan Dendi akhirnya keluar gedung Kejati Lampung tanpa penahanan. Pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut pemeriksaan dua mantan kepala daerah ini. (Adza)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *