Laporan Wartawan : Ferdy
BERJAYANEWS.COM, Bandar Lampung, – Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukai, buka suara terkait penanganan kasus narkoba yang melibatkan lima oknum pengurus HIPMI Lampung di Hotel Grand Mercure beberapa waktu lalu.
Alfret Jacob Tilukai menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan hasil tangkap tangan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penanganan langsung dilakukan BNN Provinsi Lampung, sehingga kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam proses hukum kasus tersebut.
Lima orang yang diamankan kata dia telah menjalani rehabilitasi. Mereka tidak diproses hukum lebih lanjut karena oleh BNN dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis Amphetamine-Type Stimulants (ATS).
Meski demikian, Kapolresta menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bandar Lampung.
Ia menyebut Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung yang dipimpin Kompol I Made Indra Wijaya setiap bulan menargetkan 20 hingga 30 kasus narkotika dan berhasil mencapainya.
“Peningkatan pengungkapan kasus ini merupakan prestasi yang harus terus diperkuat. Kami selalu bekerja sama dengan BNN dan melibatkan masyarakat agar mata rantai jaringan maupun penyalahgunaan narkoba bisa terputus,” ujar Alfret seusai rapat dengan Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung dan BNN Kamis 18 September 2025, terkait
Selain upaya penegakan hukum, Polresta Bandar Lampung juga rutin menggelar penyuluhan dan pembinaan sebagai bagian dari pencegahan serta rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. (Frd)













