BERJAYANEWS.COM — Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, melalui tim hukumnya, melancarkan serangan balik defensif yang cukup telak terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam sidang lanjutan praperadilan Nomor 8/PID.PRA/2026/PN TJK di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat, (22/5/2026).
Kubu Arinal menilai penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) tidak lebih dari sebuah produk hukum yang dipaksakan alias cacat prosedur.
Ada dua peluru utama yang ditembakkan ahli dari kubu Pemohon di hadapan Hakim Tunggal Agus Windana: isu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang kedaluwarsa dan klaim prematur soal kerugian negara.
Perdebatan sengit bermula ketika Ana Sofa Yuking, anggota Tim Advokat Arinal Djunaidi, menguliti keabsahan alat bukti yang dikantongi jaksa penyidik.
Ana membeberkan fakta bahwa pemanggilan kliennya sebagai saksi, yang kemudian berujung kilat pada penetapan tersangka, didasarkan pada Sprindik yang berkas perperkaranya sebenarnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Termohon dalam hal ini secara hukum tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan. Apakah pemanggilan kembali terhadap pemohon, di mana perkara itu sudah dinyatakan lengkap dan diproses dalam pemeriksaan persidangan, mencederai due process of law dalam KUHAP kita yang baru?” cecar Ana di ruang sidang.
Mendengar kronologi tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono, yang dihadirkan sebagai ahli, langsung memberikan catatan merah.
Menurut Agus, Hukum Acara Pidana di Indonesia menganut asas kehati-hatian (prudence) yang sangat ketat.
Baca Juga: Babak Baru Kasus PT LEB: Arinal Djunaidi Uji Keabsahan Bukti Kejati Melalui Praperadilan
Jika proses hulunya, yakni pemanggilan saksi, sudah menabrak prosedur karena menggunakan dasar hukum yang masa berlakunya di tingkat penyidikan sudah selesai, maka produk hilirnya otomatis gugur.
“Jika secara formil proses hukumnya tidak sesuai dengan tahapan-tahapan yang mencerminkan prinsip due process of law, dalam hal ini adalah asas prudence, maka tentu ini akan berdampak kepada akibat hukumnya terkait dengan status selanjutnya. Cacat prosedur dalam perolehan alat bukti membuat bukti tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai alat bukti yang sah sesuai Pasal 235 KUHAP,” tegas Agus Surono.
Tak berhenti di masalah administrasi pemanggilan, kubu Arinal juga merontokkan sangkaan materiil korupsi dengan memanfaatkan senjata dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Sebab, dalam rezim hukum baru, pembuktian delik korupsi tidak boleh lagi meraba-raba atau menggunakan asumsi internal penyidik.
Prof. Agus Surono menjelaskan, merujuk Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 235 ayat (3) KUHP baru serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XX/2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya Supreme Audit Institution yang memiliki wewenang deklaratif untuk menetapkan kerugian negara.
Prof. Agus menegaskan bahwa lembaga lain seperti BPKP atau instansi internal pemerintah lainnya hanyalah bersifat sebagai supporting authority atau lembaga pendukung.
Kewenangan penuh untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara tetap berada mutlak di tangan BPK.
Artinya, jika Kejati Lampung menetapkan Arinal sebagai tersangka sebelum ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK yang menunjuk langsung keterlibatan subjek hukum, tindakan tersebut dinilai sangat prematur.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, yang juga duduk di kursi ahli, memperkuat argumentasi tersebut dari kacamata hukum tata negara.
Fahri mengingatkan hakim bahwa laporan kerugian negara adalah bestanddeel delict, yaitu unsur konstitutif yang mutlak dalam delik korupsi materiil.
Baca Juga: Gugat Status Tersangka, Arinal Djunaidi Lawan Penyidik Lewat Praperadilan
“Secara teori hukum, penggunaan alat bukti yang lahir dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan absolut secara otomatis menjadikan alat bukti tersebut tidak sah demi hukum (van rechtswege nietig) dan wajib dikesampingkan,” urai Fahri.
Fahri menambahkan, hukum acara pidana pada hakikatnya adalah applied constitutional law atau hukum konstitusi yang dikonkretkan.
Oleh karena itu, negara tidak boleh menggunakan kekuasaannya secara ugal-ugalan atas nama penegakan hukum.
“Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis ataupun pendekatan administratif yang tidak memiliki dasar legitimasi konstitusional yang memadai. Kebenaran tidak boleh dikejar dengan menghalalkan segala cara,” tutup Fahri di akhir persidangan.
Praperadilan ini kini menjadi panggung ujian krusial bagi aparat penegak hukum di Lampung.
Publik kini menunggu, apakah Hakim Agus Windana akan memilih untuk menarik mundur penilaian ke belakang guna menguji keabsahan dasar pemanggilan awal oleh Kejati, ataukah memiliki tafsir lain atas kepatuhan terhadap prosedur hukum baru ini.
(smd/*)












