BERJAYANEWS.COM,- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang berhasil menyelamatkan aset daerah senilai Rp1,57 miliar melalui prinsip restorative justice.
Penyelamatan aset di PPI Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang ini dinilai sebagai pencapaian besar karena juga berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta.
Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menegaskan bahwa setiap rupiah yang terselamatkan adalah modal penting untuk pembangunan, mulai dari perbaikan jalan hingga peningkatan layanan publik.
Ia juga menyoroti pentingnya profesionalitas dalam pengelolaan wilayah pesisir pasca peralihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi sesuai amanat UU No. 23/2014.
Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi erat Pemprov Lampung dan Kejati Lampung.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyebut selain menyelamatkan aset Rp1,57 miliar, kejaksaan juga membantu pemulihan keuangan daerah lain, seperti retribusi jasa usaha di PPI Kalianda sebesar Rp392,9 juta, pajak kendaraan bermotor Rp339 juta, serta tunda bayar Rp2,7 miliar di Dinas Perkim.
Kesepakatan yang dicapai melalui mediasi melibatkan Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Koperasi Perikanan Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut Kejati, ini bukan sekadar resolusi administratif, melainkan pijakan penting untuk tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan produktif.
Gubernur menutup acara dengan pesan agar sinergi terus diperkuat demi tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berdaya saing.
Ia menegaskan, penyelamatan aset adalah bukti nyata penegakan hukum yang berpihak pada rakyat. Setiap rupiah yang diselamatkan diyakini akan kembali dalam bentuk manfaat nyata bagi masyarakat Lampung. (*)












