BERJAYANEWS.COM — Sidang gugatan antara Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) melawan PT Mandala Bhakti Sentosa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung. Dalam sidang kali ini, pihak tergugat diketahui dua kali tidak hadir meski telah dipanggil secara sah melalui pengumuman di media massa.
Ketua Majelis Hakim Firman Kadafi menyatakan, sidang tetap dilanjutkan meskipun pihak tergugat absen dua kali berturut-turut.
“Karena sudah sah dan patut dua kali tidak hadir serta tidak menggunakan haknya, maka sidang dilanjutkan. Namun kita himbau untuk tetap melakukan mediasi selama 30 hari ke depan,” ujar Firman Kadafi dalam persidangan, Selasa (14/10/2025).
Firman menambahkan, pengadilan akan mengirimkan somasi untuk mengupayakan pertemuan mediasi antara kedua belah pihak. Upaya tersebut diharapkan dapat membuka jalan damai agar perkara tidak berlarut-larut di meja hijau.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat YBIL, M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn., mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses mediasi sesuai arahan majelis hakim.
“Minggu depan kita masuk tahap mediasi. Pihak PT Mandala Bhakti tidak hadir meski sudah dua kali dipanggil lewat pengumuman di koran,” ujarnya.
Oryzha juga menegaskan, jika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke pokok perkara dengan rangkaian sidang yang bisa berlangsung hingga 12 kali pertemuan.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban tergugat pertama terkait peralihan kepada tergugat dua dan tiga. Kami optimis menang karena bukti terus bertambah, termasuk keterangan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, tergugat tiga dari PT Bumi Persada Langgeng turut hadir dan mengikuti jalannya sidang. Sidang dijadwalkan kembali pada pekan depan untuk agenda mediasi sesuai ketetapan majelis hakim.
(*)












