Example floating
Example floating
News

 Dua Pejabat Waskita Karya Didakwa Korupsi Tol Terpeka Rp66 Miliar, Modus Vendor Fiktif!

×

 Dua Pejabat Waskita Karya Didakwa Korupsi Tol Terpeka Rp66 Miliar, Modus Vendor Fiktif!

Share this article
Dua Pejabat Waskita Karya Didakwa Korupsi Tol Terpeka Rp66 Miliar, Modus Vendor Fiktif! Dua pejabat PT Waskita Karya, Tujuanta Ginting (eks Kabag Akuntansi) dan Widodo Mardianto (Kasir Divisi 5), didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) tahun 2017–2019.

BERJAYANEWS.COM,- Dua pejabat PT Waskita Karya, Tujuanta Ginting (eks Kabag Akuntansi) dan Widodo Mardianto (Kasir Divisi 5), didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) tahun 2017–2019.

Dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (16/10/2025) JPU Kejati Lampung menyebut keduanya merugikan negara Rp66 miliar dari total proyek Rp1,253 triliun. Modusnya, dengan membuat pekerjaan dan tagihan vendor fiktif.

Proyek sepanjang 12 km ini dikerjakan berdasarkan kontrak dengan PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek. Kedua terdakwa juga menggunakan nama vendor pinjaman untuk memuluskan pencairan dana.

Mereka dijerat Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Sementara penasihat hukum terdakwa, Sopian Sitepu, menyatakan tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan jaks

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *