BERJAYANEWS.COM,- Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Cindy Almira, S.H., mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu, kini menjadi sorotan publik. Perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager Funding Team (RMFT) itu didakwa telah menyelewengkan dana nasabah hingga mencapai miliaran rupiah selama periode jabatannya dari tahun 2021 hingga Februari 2025.
Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjung Karang, Selasa, 28 Oktober 2025.
Sidang dipimpin langsung oleh majelis hakim dan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa membeberkan bahwa selama bekerja di BRI, Cindy diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana nasabah, dengan cara memindahkan, menahan, dan menggunakan sebagian dana tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Uang hasil kejahatan itu disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk gaya hidup mewah.
Perbuatannya ini menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah yang kini tengah dihitung secara pasti oleh auditor internal dan pihak BPKP.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elfiandi Hardares, S.H., melimpahkan berkas tersangka Cindy Almira, S.H. ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Pelimpahan ini sesuai surat nomor 05/L.8.20/Ft.1/10/2025.
Cindy Almira sendiri menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan pengelolaan dana nasabah pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu untuk periode 2021 s.d. 2025.
Tersangka Cindy Almira, selaku Relationship Manager Funding dan Transaction (RMFT) pada BRI Kantor Cabang Pringsewu yang bertugas sebagai tenaga pemasaran untuk menghimpun dana serta mengelola transaksi nasabah, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.960.000.000,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah).
Dalam perkara ini, Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap 613 barang bukti yang berasal dari tersangka dan para saksi. Antara lain, aset tidak bergerak (tanah dan bangunan), kendaraan bermotor, perhiasan, telepon genggam, serta beberapa rekening tabungan pada berbagai Bank (*)












