BERJAYANEWS.COM,- Suasana ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan siang itu terasa penuh perhatian. Lima anggota DPR nonaktif hadir mendengarkan langsung pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama mereka sejak Agustus lalu.
Di hadapan para anggota MKD dan media, satu per satu nama disebut oleh pimpinan sidang, Adang Daradjatun. Wajah tegang tampak di antara barisan para teradu: Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir.
“Menyatakan Teradu 5, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ucap Adang lantang di ruang sidang MKD, Rabu (5/11).
Politikus Partai NasDem itu menjadi nama pertama yang dijatuhi sanksi terberat dalam perkara yang telah mencoreng citra DPR sejak pertengahan tahun.
Setelah Sahroni, giliran Nafa Urbach yang disebut. Anggota DPR asal Fraksi NasDem itu dinyatakan bersalah melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif selama tiga bulan.
“MKD meminta teradu dua berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya,” ujar Adang.
Nama Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio muncul berikutnya. Komedian sekaligus politikus PAN itu dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan. MKD menyatakan Eko terbukti melanggar kode etik DPR RI karena tindakannya dinilai tidak pantas dalam forum resmi negara.
Namun tak semua berakhir dengan hukuman. Dua nama lainnya justru mendapat keputusan berbeda.
Surya Utama atau Uya Kuya, anggota Fraksi PAN, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Begitu pula dengan Adies Kadir dari Fraksi Golkar yang juga dikembalikan ke posisinya sebagai anggota DPR aktif.
“Meminta teradu satu berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” tegas Adang saat membacakan amar putusan.
Sidang MKD kali ini menjadi penutup dari rangkaian panjang pemeriksaan yang dimulai sejak insiden “joget di sidang tahunan” DPR–DPD–MPR pada 15 Agustus 2025. Aksi sejumlah anggota Dewan yang dinilai tak pantas di forum kenegaraan itu memicu protes luas dan bahkan sempat berujung kericuhan di luar gedung parlemen.
Isu lain yang muncul dalam sidang, yakni dugaan pembahasan kenaikan gaji DPR, dibantah keras oleh para saksi. Deputi Persidangan DPR, Suprihatini, menegaskan bahwa tidak ada agenda terkait gaji atau tunjangan anggota Dewan dalam sidang tahunan tersebut.
“Tidak ada sama sekali pembahasan soal kenaikan gaji,” katanya di hadapan majelis.
Kelima anggota DPR yang disidang berasal dari tiga fraksi berbeda: NasDem (Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach), PAN (Uya Kuya dan Eko Patrio), serta Golkar (Adies Kadir).
Sahroni, Nafa, dan Eko dijatuhi sanksi nonaktif, sementara Uya dan Adies dibebaskan dari tuduhan pelanggaran etik.
Dengan keputusan final ini, MKD menegaskan kembali komitmennya menjaga marwah lembaga legislatif. Namun, bagi publik, sidang tersebut juga menjadi pengingat: bahwa etika dan kehormatan wakil rakyat adalah cermin kepercayaan rakyat itu sendiri.













