BERJAYANEWS.COM,- Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, serta 13,4 ribu liter minuman beralkohol ilegal di Bandar Lampung, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan merupakan hasil penindakan dari seluruh satuan kerja di wilayah Lampung dan Bengkulu periode September 2024–Oktober 2025, dengan nilai barang mencapai Rp74,95 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp29,78 miliar.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengapresiasi langkah tegas Bea Cukai dan aparat terkait dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merusak ekonomi dan membahayakan publik.
“Negara tidak boleh kalah dari kejahatan. Penegakan hukum harus tegas, adil, dan berintegritas,” tegasnya.
Plt. Kakanwil DJBC Sumbagbar, Agus Yulianto, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata kinerja Bea Cukai dalam melawan peredaran barang ilegal dan menjaga keuangan negara.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga keuangan negara dan melindungi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan peredaran rokok ilegal di Lampung. Menurut laporan itu, rokok ilegal terang-terangan dijual di toko-toko hingga agen.
Dalam laporan disebutkan merek rokok ilegal yang banyak beredar di antaranya Krastel. Sementara terkait wilayah peredarannya antara lain di Bandar Jaya, Metro dan Kalianda.
“Rokok tersebut masih marak beredar terang-terangan di toko-toko grosir, toko agen besar, merek Krastel dan sebagainya daerah Bandar Jaya, Metro dan Kalianda. Mohon sangat pak, tindakan tegasnya agar hal ini segera berakhir,” ujar Purbaya membacakan aduan masyarakat yang diterimanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025). (*)












