BERJAYANEWS.COM– Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 November 2025, di daerah Bumi Kedaton, Bandar Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, S.H., M.H. mengatakan penangkapan dipimpin Kepala Seksi V Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung, Miryando Eka Putra, S.H., M.H. Tersangka kemudian dibawa ke Gedung Intelijen Kejati Lampung.
DPO kata dia, berinisial WE merupakan terpidana dalam perkara pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan.
“Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Namun, sejak sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan pada 21 Agustus 2025, WE tiga kali mangkir tanpa keterangan, yaitu pada 21 Agustus, 28 Agustus, dan 4 September 2025,” ujar Ricky Ramadhan, melalui rilis
Saat diamankan, WE bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan lancar. Ia kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk melanjutkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kejaksaan Tinggi Lampung mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO lainnya untuk segera melapor. (*)












