BERJAYANEWS.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek APBD 2025. Penetapan ini dilakukan hanya beberapa bulan setelah Ardito dilantik pada Februari 2025.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan Ardito diduga mematok fee 15–20 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Total fee yang diterima mencapai Rp5,25 miliar melalui anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, serta adik kandung Ardito, Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo—yang merupakan kerabat dekatnya—untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan di Dinas Kesehatan. Dari proyek tersebut, Ardito menerima tambahan fee Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 10–29 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih dan ACLC. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.
Daftar Tersangka
Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lampung Tengah
Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah
Ranu Hari Prasetyo (RNP) – Adik Bupati
Anton Wibowo (ANW) – Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah
Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Mandiri
Pasal yang Disangkakan
Penerima suap (AW, ANW, RHS, RNP): Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pemberi suap (MLS): Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (*)












