Example floating
Example floating
Lampung Tengah

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Empat Pihak Lain Tersangka Suap Proyek APBD 2025

×

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Empat Pihak Lain Tersangka Suap Proyek APBD 2025

Share this article
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Empat Pihak Lain Tersangka Suap Proyek APBD 2025

BERJAYANEWS.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek APBD 2025. Penetapan ini dilakukan hanya beberapa bulan setelah Ardito dilantik pada Februari 2025.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan Ardito diduga mematok fee 15–20 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Total fee yang diterima mencapai Rp5,25 miliar melalui anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, serta adik kandung Ardito, Ranu Hari Prasetyo.

Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo—yang merupakan kerabat dekatnya—untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan di Dinas Kesehatan. Dari proyek tersebut, Ardito menerima tambahan fee Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 10–29 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih dan ACLC. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.

Daftar Tersangka

Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lampung Tengah

Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah

Ranu Hari Prasetyo (RNP) – Adik Bupati

Anton Wibowo (ANW) – Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah

Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Mandiri

Pasal yang Disangkakan

Penerima suap (AW, ANW, RHS, RNP): Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pemberi suap (MLS): Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *