BERJAYANEWS.COM,- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung telah merampungkan Rapat Rencana Penuntutan (Rentut) terhadap tiga anggota dewan yang diduga melanggar kode etik.
Hasilnya, BK sepakat bulat mengumumkan putusan terhadap dua teradu, RN dan AP, dalam sidang terbuka pada Rabu, 17 Desember 2025.
Sementara nasib HT masih menunggu pendalaman alat bukti lebih lanjut. Keputusan krusial ini diambil dalam rapat internal yang digelar di Ruang Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (16/12/2025).
Rapat dihadiri lengkap lima anggota BK, meliputi Ketua BK Yuhadi (Fraksi Golkar), Agung Zawil Afkar Al Muhtad (Fraksi PKB), Hendra Mukri (Fraksi Demokrat), Endang Asnawi (Fraksi PDI-P), dan Edison Hadjar (Fraksi PAN).
“Setelah melakukan verifikasi, klarifikasi, kemudian hari ini BK melakukan rapat rentut, rencana penuntutan. Alhamdulillah tadi bulat lima anggota Badan Kehormatan bersepakat pengambilan keputusan,” ujar Ketua BK, Yuhadi, kepada awak media usai rapat.
Sidang kode etik pengambilan keputusan terhadap RN dan AP dilaksanakan Rabu besok, pukul 14.30 WIB, bertempat di ruang Badan Kehormatan.
Yuhadi memastikan sidang ini akan berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri oleh seluruh anggota BK.
Keputusan memproses dua teradu tersebut menimbulkan pertanyaan dari awak media mengenai kesan terburu-buru, mengingat proses HT masih menggantung.
Menanggapi hal itu, Yuhadi memberikan jawaban menohok diselingi kelakar “Giliran lambat, dibilang banyak omong. Giliran cepat, dibilang buru-buru. Jadi saya ini bingung sama teman-teman ini.”
Ia melanjutkan dengan tegas proses hukum di BK tidak mengenal kata buru-buru, melainkan fokus pada pembuktian fakta.
“Ya gak ada buru-buru. Hukum itu bicara alat bukti. Kebenaran itu lebih terang daripada cahaya. Sebaik-baiknya orang menyembunyikan keburukan, pasti akan terbuka. Nah, kami ini kan hanya menjaga marwah saja,” kilahnya.
Untuk teradu HT, Yuhadi menjelaskan hal ini bukan karena alasan berbelit, melainkan kebutuhan pendalaman alat bukti yang valid.
“Kita tidak mau memutuskan tanpa alat bukti, keterangan yang valid dan konkret. Karena hukum ini tidak bisa bicara asumsi, tapi harus legal formal. Memenuhi unsurnya, memenuhi formalnya,” tegas Yuhadi.
Dalam konferensi pers tersebut, Yuhadi menjelaskan jenis sanksi yang berada dalam ranah kewenangan BK, yang berfungsi sebagai penjaga marwah dan etika lembaga.
“BK ini kan cuma yang tadi kemarin saya omongin itu kan, ada hukuman ringan, ada hukuman sedang, ada hukuman berat,” jelas Yuhadi.
Yuhadi menjelaskan sanksi ringan berupa teguran tertulis, sedang, berupa pemindahan dari Alat Kelengkapan Dewan, dan berat rekomendasi PAW (Pergantian Antar Waktu).
Yuhadi memastikan rekomendasi PAW bukanlah kewenangan penuh BK. Hasil dari keputusan sidang akan diserahkan langsung kepada Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung.
“Semua keputusan DPRD ini diserahkan pada pimpinan DPRD. Jadi nanti hasil dari keputusan besok ini penyerahan langsung. Terserah ketua DPRD nanti mau dikemanain. Tapi teradu juga dapet salinan,” tutupnya.
Yuhadi menolak membocorkan jenis sanksi yang mungkin diterima oleh RN dan AP sebelum putusan resmi dibacakan, demi menjaga etika persidangan. (smd)












