Example floating
Example floating
Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Dorong Pembentukan BUMD Air Limbah, Targetkan PAD dari Sampah Bakung

×

DPRD Bandar Lampung Dorong Pembentukan BUMD Air Limbah, Targetkan PAD dari Sampah Bakung

Share this article
Anggota DPRD Bandar Lampung Yuni Karnelis bacakan laporan Bapemperda: Dorong BUMD Air Limbah kelola TPA Bakung demi tingkatkan PAD Bandar Lampung di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Senin, (22/12/2025).

BERJAYANEWS.COM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandar Lampung mulai memetakan prioritas legislasi untuk tahun 2026. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah inisiatif pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang khusus mengelola air limbah domestik guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Laporan kinerja tersebut dibacakan oleh anggota Bapemperda dari Fraksi PKS, Yuni Karnelis, dalam Sidang Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPRD Bandar Lampung, Senin, (22/12/2025).

Dalam laporannya, Yuni memaparkan bahwa Bapemperda telah merampungkan pengkajian terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh komisi-komisi di DPRD. Di antaranya adalah Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan usulan Komisi 1, Rencana Pembangunan Kepariwisataan Daerah dari Komisi 2, Penataan dan Pengendalian Infrastruktur dari Komisi 3, serta Perlindungan Guru dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang diinisiasi Komisi 4.

Namun, perhatian khusus tertuju pada rencana pembentukan Perusahaan Daerah Air Limbah Domestik (PD PALD) Tapis Berseri. BUMD ini diproyeksikan menjadi solusi atas masalah limbah di Bandar Lampung, termasuk pengelolaan hilir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung yang selama ini belum terkelola secara produktif.

Baca Juga : Dua Anggota DPRD Interupsi Desak Implementasi Perda Disabilitas, Juru Bahasa Isyarat Jadi Sorotan

“Fokusnya adalah bagaimana memanfaatkan limbah agar bisa menjadi PAD. Makanya dibuat perusahaan daerah itu agar pengelolaannya lebih profesional dan memberikan kontribusi nyata bagi keuangan daerah,” ujar Yuni saat ditemui usai paripurna.

Meski masuk dalam daftar prioritas, pembentukan PD PALD ini dipastikan baru akan masuk meja pembahasan mendalam pada tahun 2026. Yuni menjelaskan adanya kendala teknis terkait penyusunan Naskah Akademik (NA) yang menjadi syarat mutlak regulasi.

“Sebenarnya sudah masuk program 2025, tapi persiapan NA-nya tidak terkejar karena butuh waktu minimal tiga bulan. Jadi pembahasannya dilanjutkan ke 2026,” tuturnya. Kendati demikian, tahapan awal berupa pembacaan tingkat satu di hadapan Wali Kota Bandar Lampung dijadwalkan tetap berlangsung pada pembukaan masa sidang berikutnya, yakni 29 Desember mendatang.

Langkah DPRD memperbanyak BUMD ini merupakan bagian dari strategi penguatan ekonomi daerah pasca-pelantikan legislatif periode 2024-2029. Hingga akhir tahun 2025, tercatat ada empat pilar usaha utama yang telah berjalan maupun baru saja disahkan secara legal.

Baca Juga : Perkumpulan Disabilitas Bandar Lampung Resmi Berdiri, DPRD Janji Perjuangkan Hak Disabilitas Lewat Perda

Perumda Air Minum Way Rilau tetap menjadi BUMD tertua yang fokus pada distribusi air bersih. Sementara itu, untuk memperkuat sektor keuangan mikro, DPRD telah mengesahkan perubahan bentuk hukum PT BPR Waway dan BPR Syariah Bandar Lampung demi penguatan modal dan layanan perbankan bagi UMKM.

Selain sektor perbankan dan air bersih, pemerintah kota juga telah memperkuat posisi Perumda Pasar Tapis Berseri dalam mengelola pasar tradisional secara profesional. Inovasi terbaru muncul melalui pengesahan PT Aneka Usaha Bandar Lampung Jaya pada 28 November 2025 lalu.

BUMD “multi-sektor” ini dirancang sebagai induk unit bisnis baru yang akan menggarap sektor energi seperti SPBU, pariwisata, hingga transportasi. Dengan munculnya usulan PD Air Limbah, maka portofolio bisnis milik Pemerintah Kota Bandar Lampung akan semakin luas, mencakup layanan jasa publik hingga pengelolaan lingkungan hidup yang bernilai ekonomi.

“Usulan yang masuk harus diuji secara internal dulu agar semua anggota dewan paham urgensinya, baru kemudian ditentukan siapa saja yang bertugas di Panitia Khusus (Pansus) nanti,” pungkas Yuni.

(smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *