BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG — Polemik “jabatan hantu” puluhan Ketua RT di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, akhirnya memuncak di meja Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung.
Sebanyak 48 Ketua RT dituding masih menjabat dan menikmati fasilitas negara padahal masa bakti mereka telah resmi berakhir sejak awal Januari 2026.
Warga mencium kejanggalan dalam tata kelola birokrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Darwin, perwakilan warga Pesawahan, membongkar fakta bahwa jabatan para RT tersebut sudah habis per 6 Januari 2026.
Anehnya, meski sudah diingatkan warga sejak November tahun lalu, pihak kelurahan terkesan “mengulur waktu” dan baru menerbitkan surat edaran musyawarah pada Februari—setelah masa jabatan kadaluwarsa.
“Secara aturan, kalau jabatan habis ya perannya selesai. Tapi anehnya, tanggal 28 Januari kemarin mereka (RT) dikabarkan masih menerima insentif. Ini dasarnya apa?” tegas Darwin.
DPRD Turun Tangan
Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Romi Husin, bergerak cepat memediasi kekisruhan ini.
Ia mendesak camat segera mengeksekusi pemilihan ulang sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Kita minta camat segera bisa meredam tensi tinggi dan rasa tidak percaya warga, tim panitia pemilihan pun dirombak menjadi tujuh orang agar lebih representatif.” ujar Romi Rabu (11 /2/2026).
Menariknya, Romi menyarankan agar proses pemilihan dilakukan di masjid. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan—DPRD ingin atmosfer pemilihan yang sempat memanas akibat miskomunikasi ini berubah menjadi lebih sejuk dan damai.
Target Sebelum Ramadan
Hasil mediasi menyepakati bahwa pemilihan 48 Ketua RT baru harus rampung melalui musyawarah mufakat sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Warga kini menagih janji birokrasi agar tidak ada lagi jabatan yang dipaksakan tegak di atas aturan yang sudah mati. (*)












