Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Eks RMFT BRI Pringsewu Cindy Almira Dituntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,6 Miliar

×

Eks RMFT BRI Pringsewu Cindy Almira Dituntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,6 Miliar

Share this article
Sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana nasabah BRI Pringsewu memasuki babak krusial di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (18/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Cindy Almira dengan pidana penjara 11 tahun serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp16,6 miliar. Apabila harta benda tidak mencukupi setelah dilakukan lelang, terdakwa terancam pidana subsider 5,5 tahun penjara.

BERJAYANEWS.COM – Sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan dana nasabah BRI Pringsewu dengan terdakwa eks  Relationship Manager di BRI Cabang Pringsewu Cindy Almira, memasuki babak krusial di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (18/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Cindy Almira dengan pidana penjara 11 tahun serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp16,6 miliar. Apabila harta benda tidak mencukupi setelah dilakukan lelang, terdakwa terancam pidana subsider 5,6 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa menegaskan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Menanggapi tuntutan yang dinilai sangat berat tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Ridho Arya Pratama, S.H., M.H., menyatakan keberatan secara terbuka. Ia menilai tuntutan JPU tidak mencerminkan rasa keadilan dan mengabaikan fakta-fakta meringankan yang muncul selama persidangan, khususnya terkait aset sitaan.

“Kami menilai tuntutan pidana 11 tahun penjara beserta uang pengganti yang begitu besar ini sangat tidak adil dan tidak proporsional. Perlu diingat, ada sejumlah aset klien kami yang telah disita dan dikembalikan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Seharusnya, pengembalian aset tersebut menjadi poin krusial yang meringankan tuntutan, bukan justru dikesampingkan begitu saja,” tegas Ridho usai persidangan.
Desakan Pertanggungjawaban Pihak Lain

Lebih lanjut, Ridho menyoroti konstruksi kasus yang dinilai hanya menyasar kliennya sebagai pelaku tunggal. Menurutnya, dalam sebuah sistem perbankan, penyimpangan dana dalam jumlah besar mustahil terjadi tanpa adanya kelalaian pengawasan atau keterlibatan pihak lain.

“Kami konsisten mendesak agar pihak-pihak lain yang terkait juga ikut bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal Cindy, tetapi ada proses prosedural yang tidak berjalan semestinya di dalam bank itu sendiri. Mengapa beban hukum ini ditimpakan seluruhnya kepada satu orang?” ujar Ridho mempertanyakan integritas proses hukum yang berjalan.

Menghadapi situasi ini, tim kuasa hukum memastikan akan menyusun nota pembelaan (pledoi) secara komprehensif. Ridho menyebut pihaknya menemukan indikasi proses yang tidak sesuai selama perjalanan kasus ini dan akan menuangkannya dalam pembelaan pekan depan.

“Selama persidangan, kami mencatat adanya ketidaksesuaian prosedur dan fakta yang belum tergali utuh. Kami akan menyusun pledoi semaksimal mungkin untuk meluruskan fakta-fakta hukum ini demi menuntut keadilan yang seutuhnya bagi klien kami,” pungkas Ridho. (Wen)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *