Example floating
Example floating
Bandar LampungNews

Skandal Dugaan Penipuan Miliaran Oknum ASN BMBK Lampung, Inspektorat Terjunkan Tim Riksus, Ancam Pecat dan Wajib Balikkan Tukin!

×

Skandal Dugaan Penipuan Miliaran Oknum ASN BMBK Lampung, Inspektorat Terjunkan Tim Riksus, Ancam Pecat dan Wajib Balikkan Tukin!

Share this article
laporan korban Yulian alias Yance (LP: P/B/1152/VIII/2025/SPKT) sudah masuk sejak Agustus 2025, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan penipuan miliaran rupiah yang menyeret oknum ASN Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Rakhman Hadiyanto (RH), kini memasuki babak baru. Setelah sempat bungkam, Inspektorat Provinsi Lampung akhirnya angkat bicara terkait status kepegawaian terlapor.

Subbag Perencanaan Inspektorat Provinsi Lampung, Wayan Hari Kurniawan, mengungkapkan bahwa RH telah dipanggil langsung oleh atasannya. Kasus ini pun sudah masuk dalam radar Tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) untuk investigasi mendalam di internal dinas.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH). Jika terbukti bersalah, kami akan tindak tegas dengan sanksi disiplin berat atau pemberhentian secara tidak hormat,” ujar Wayan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2026).

Wayan juga menegaskan, jika selama proses ini Tunjangan Kinerja (Tukin) RH tetap dibayarkan, maka yang bersangkutan diwajibkan untuk mengembalikannya ke negara.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas BMBK selaku mitra kerja. Ia mendesak pemerintah provinsi untuk memberikan sanksi nyata jika dugaan tersebut terbukti. “Kami minta ada sanksi tegas, ini menyangkut citra institusi,” tegasnya.

Di sisi lain, penanganan hukum di kepolisian terkesan lambat. Meski laporan korban Yulian alias Yance (LP: P/B/1152/VIII/2025/SPKT) sudah masuk sejak Agustus 2025, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengaku masih akan melakukan pengecekan. “Saya cek dulu ya,” singkatnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, Yulian Suhaimi alias Yance, melaporkan RH ke Polresta Bandar Lampung. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp756 juta setelah dijanjikan keuntungan dari proyek di Dinas BMBK Provinsi Lampung.

Peristiwa bermula April 2024, saat RH menawarkan kerja sama proyek di Bidang Bina Marga dengan total sekitar Rp3 miliar dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Karena telah lama mengenal terlapor, korban pun memberikan modal secara bertahap melalui beberapa kali transfer.

Namun hingga kini, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Bahkan, setelah sempat membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang dalam waktu dua minggu, RH justru menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Berdasarkan penelusuran, RH diduga tidak hanya menipu satu korban. Puluhan orang lainnya disebut mengalami hal serupa, dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar.

Para korban berharap Gubernur Lampung dan Inspektorat Provinsi Lampung segera mengambil langkah tegas secara administratif terhadap oknum ASN tersebut. Mereka juga mendesak Polresta Bandar Lampung untuk serius menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sejak Agustus 2025.

Hingga kini, pihak redaksi sudah berupaya menghubungi RH namun sejumlah nomor ponselnya tidak aktif. Sementara Kepala Dinas BMBK Lampung, M. Taufiqullah yang diminta tanggapannya mellaui pesan WhatsApps belum merespons. (ABS/Adza)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *