BERJAYANEWS.COM,- Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) mendatangi Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa (14/4/2026). Mereka menuntut agar penanganan kasus korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022 diusut hingga tuntas, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual.
Dalam aksinya, massa membawa berbagai spanduk dan tuntutan, mendesak Kejati Lampung untuk membuka secara transparan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut-sebut berkaitan dengan kasus tersebut. Dugaan ini juga menyeret nama Bupati Pesawaran, Nanda Indira.
Koordinator aksi, Rustam Efendi, menyatakan pihaknya mendukung langkah Kejati dalam mengungkap dugaan TPPU agar rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi. Ia juga menekankan pentingnya pembuktian keterlibatan pihak lain dalam persidangan.
“Kami mendukung langkah Kejati Lampung mengungkap dugaan TPPU kasus SPAM Pesawaran. Supaya keadilan masyarakat terpenuhi,” ungkap koordinator aksi Rustam Efendi.
Menurutnya, penyitaan sejumlah barang mewah seperti puluhan tas branded senilai ratusan juta rupiah memunculkan pertanyaan besar terkait kemungkinan keterlibatan pihak selain tersangka utama, Dendi Ramadhona.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa Nanda Indira dalam proses penyidikan kasus korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) senilai Rp 8,2 miliar. Pemeriksaan ini berkaitan dengan aset milik Dendi Ramadhona yang telah disita.
Barang bukti yang disita antara lain 40 tas bermerek senilai sekitar Rp 800 juta, delapan kendaraan senilai Rp 1 miliar, tanah dan bangunan senilai Rp 41 miliar, serta uang tunai sebesar Rp 2,2 miliar. Selain itu, empat unit sepeda motor, termasuk motor klasik Harley Davidson, juga turut diamankan. (*)












