BERJAYANEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Selasa (14/4/2026). Dalam sidang beragenda pembuktian ini, sejumlah saksi mengungkapkan fakta baru terkait adanya perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada proyek tersebut.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto menghadirkan enam orang saksi dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pesawaran periode 2019-2023.
Dalam kesaksiannya, para saksi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian nilai anggaran pada tahap perencanaan. Diketahui terdapat perubahan nominal RAB yang semula dipatok sebesar Rp2,5 miliar, namun dalam pelaksanaannya menyusut menjadi Rp2 miliar. Perubahan sebesar Rp500 juta ini menjadi sorotan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami potensi kerugian negara.
Para saksi yang dihadirkan meliputi: Firman Rusli (Mantan Kadis PUPR Pesawaran 2019-2023). Mat Amin (Kabid Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Pesawaran 2019-2023). Erdhi Sidharta (Sekretaris Dinas Perkim Pesawaran 2021). Adhi Nora Pranila (Kasubag Perencanaan dan Keuangan Disperkim). Roy Marta (Staf Honorer/Operator Krisna DAK).
Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, hadir langsung di persidangan didampingi tim kuasa hukumnya. Menggunakan kemeja putih dan peci hitam, Dendi tampak menyimak keterangan para saksi. Sesekali ia terlihat memberikan gestur tenang saat duduk di samping barisan kursi terdakwa lainnya.
Selain Dendi, persidangan ini juga mengadili beberapa terdakwa lainnya, yakni: Zainal Fikri (Eks Kepala Dinas PUPR Pesawaran). Sahril (Pelaksana Lapangan CV Tubas Putra Sentosa). Syahril Ansyori (Peminjam perusahaan CV Lembak Indah). Adal Linardo (Peminjam perusahaan CV Athifa Kalya). Fokus Pemeriksaan Dokumen
Selain soal perubahan RAB, majelis hakim juga mendalami proses pengunggahan dokumen melalui aplikasi Krisna DAK yang dikelola oleh staf honorer Dinas Perkim, Roy Marta. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat alur administrasi dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas perubahan data anggaran di tingkat sistem. (SMD












