BANDAR LAMPUNG, Berjayanews.com – Panggung keadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kini menjadi sorotan publik. Menjelang sidang pembacaan vonis pada Rabu (29/4/2026) mendatang, tim penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio melayangkan pesan menohok: jangan korbankan rakyat atas kelalaian administrasi negara.
Dalam sidang agenda pembacaan duplik yang digelar Senin (27/4/2026), M. Suhendra selaku kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa kliennya adalah pembeli beriktikad baik yang terjebak dalam pusaran tumpang tindih sertifikat lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan.
Fakta Persidangan: Iktikad Baik yang Terabaikan?
Suhendra mengungkapkan rasa kecewanya terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, jaksa seolah menutup mata terhadap fakta bahwa Thio telah menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya kembali kepada negara.
“Kami cukup terkejut. Jaksa tidak mempertimbangkan upaya klien kami yang telah mengembalikan sertifikat kepada negara. Ini adalah bukti nyata iktikad baik yang tidak seharusnya dibalas dengan tuntutan pidana,” ujar Suhendra usai persidangan.
Ia menambahkan, transaksi yang dilakukan Thio pada tahun 2008 telah melalui prosedur hukum yang ketat. Berdasarkan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Notaris/PPAT Theresia telah mengeluarkan cover note yang menyatakan lahan tersebut dalam kondisi clean and clear.
Menang di Mahkamah Agung secara Perdata
Salah satu poin paling kuat yang menjadi dasar pembelaan adalah adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung RI Nomor 525 K/Pdt/2023 dan Putusan PK Nomor 919 PK/Pdt/2024. Secara hukum perdata, Thio Stefanus dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek tanah seluas 13.605 meter persegi tersebut.
Hakim perdata bahkan secara tegas menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT milik Kemenag sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1983.
“Bagaimana mungkin persoalan administrasi yang sudah dimenangkan secara perdata di level tertinggi (MA), justru ditarik paksa ke ranah korupsi? Ini yang kami nilai sebagai bentuk kekeliruan prosedur,” tegasnya.
Keluarga: ‘Jangan Kami yang Bertanggung Jawab Atas Kesalahan Negara’
Pauline, istri Thio Stefanus, tak kuasa menahan rasa getirnya. Ia menekankan bahwa tumpang tindih lahan tersebut sudah terjadi sejak tahun 1982, jauh sebelum suaminya membeli lahan tersebut.
“Logikanya sederhana, siapa yang mau membeli masalah? Jika sejak awal kami diberitahu itu aset Departemen Agama, transaksi tidak akan pernah ada. Jangan karena negara yang salah dalam pembukuan aset, suami saya yang harus memikul tanggung jawab pidananya. Harus fair dong,” ungkap Pauline dengan nada haru.
Aduan ke DPR RI dan Harapan Vonis Bebas
Ngerasa ada yang janggal, tim hukum Thio telah melaporkan dugaan kriminalisasi ini ke Komisi III DPR RI di Jakarta. Langkah ini diambil untuk meminta pengawasan terhadap proses penuntutan yang dinilai mengabaikan kepastian hukum.
Kini, nasib Thio Stefanus berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Masyarakat dan pengamat hukum menanti, apakah hakim akan memberikan keadilan substantif dengan memutus bebas, atau justru memperkuat preseden buruk bagi perlindungan konsumen tanah beriktikad baik di Indonesia. (*)










