JAKARTA, BERJAYANEWS.COM– Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia (DPP LPM RI) secara resmi mengeluarkan instruksi tegas mengenai tata cara penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) maupun Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub). Rabu (10/8/2026).
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya menyeluruh dalam menata kembali, memperkuat struktur organisasi, serta memastikan keselarasan arah kebijakan lembaga agar tetap berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Instruksi formal yang tertuang dalam surat bernomor 008/INS/DPP-LPM/VI/2026 tersebut ditujukan langsung kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPM, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten dan kota diseluruh penjuru tanah air.
Surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP LPM RI, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, bersama Sekretaris Jenderal Ch. Idham Dalimunthe, SE, MM, pada tanggal 7 Juni 2026, menegaskan, segala bentuk inkonsistensi terhadap aturan baru akan berimplikasi pada keabsahan kepengurusan didaerah.
Diterbitkannya instruksi ini tidak lepas dari mandat konstitusi internal organisasi.
DPP LPM RI menyandarkan keputusan ini pada sejumlah regulasi otentik, diantaranya Pasal 27, 28, 29, dan 32 AD/ART LPM RI, serta Keputusan Hasil Musyawarah Nasional (Munas) V LPM RI yang digelar awal tahun 2026.
Melalui dasar hukum tersebut, pusat menginginkan adanya standardisasi gerakan yang solid diakar rumput.
Ketua Umum DPP LPM RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam keterangannya menyiratkan jika penguatan kelembagaan harus dimulai dari kedisiplinan administratif.
Agenda konsolidasi melalui Musda atau Musdalub tidak boleh lagi dipandang sekadar seremoni pergantian estafet kepemimpinan, melainkan momen krusial untuk menjaga legitimasi organisasi dimata hukum dan mitra kerja pemerintah.
Salah satu poin paling krusial dalam instruksi ini adalah kewajiban administratif pra-acara.
Setiap pengurus daerah yang masa baktinya telah habis dan berencana menggelar forum musyawarah, wajib mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada pihak DPP paling lambat 30 hari kalender sebelum jadwal pelaksanaan.
Aturan ini bersifat mengikat dan mutlak. Pihak pusat secara tegas menyatakan bila setiap kegiatan Musda atau Musdalub yang digelar tanpa adanya restu tertulis dari DPP LPM RI akan langsung dinyatakan tidak sah.
Implikasinya, seluruh produk hukum, keputusan, hingga susunan kepengurusan baru yang dihasilkan dalam forum ilegal tersebut tidak akan diakui oleh pimpinan pusat.
Langkah verifikasi awal juga diperketat. Sebelum acara dimulai, panitia penyelenggara lokal diwajibkan menyetorkan laporan detail beserta salinan Surat Keputusan (SK) kepengurusan seluruh DPD diwilayahnya yang masih berlaku.
Apabila dokumen tersebut absen atau dinilai tidak memenuhi kualifikasi, DPP LPM RI berhak melakukan evaluasi total dan menunda pelaksanaan acara.
Guna menjaga kualitas dan keabsahan forum tertinggi didaerah tersebut, DPP LPM RI menerapkan syarat kuorum yang sangat spesifik,
Ditingkat Provinsi, Forum wajib dihadiri langsung oleh perwakilan DPP LPM RI.
Selain itu, keterwakilan peserta harus memenuhi batas minimal setengah (½) ditambah satu dari total jumlah DPD tingkat kabupaten/kota yang SK-nya masih berlaku dan terdaftar resmi, baik di Pemerintah Daerah (Pemda) setempat maupun di pusat.
Ditingkat Kabupaten/Kota, Kegiatan harus dihadiri oleh jajaran DPD Provinsi yang status kepengurusannya aktif dan diakui pusat.
Batas kuorum peserta pun serupa, yakni wajib mencapai setengah (½) ditambah satu dari perwakilan serta anggota aktif yang mengantongi SK sah.
Tidak hanya kuorum internal, aspek legitimasi eksternal juga menjadi perhatian utama. Pihak pusat mewajibkan kehadiran Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun Penjabat (Pj) yang ditugaskan atau minimal pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang bertindak sebagai Instansi Pembina Teknis diwilayah tersebut.
Kehadiran unsur birokrasi ini dinilai vital sebagai bentuk pengakuan konkret atas eksistensi sinergis LPM di dalam roda pemerintahan daerah.
Terkait jalannya persidangan, regulasi baru ini mengatur bila dinamika forum akan dipimpin oleh perwakilan DPP, DPD Provinsi, atau Pimpinan Sidang terpilih.
Pihak pimpinan pusat juga memiliki wewenang penuh untuk menunjuk utusan khusus guna mendampingi atau memimpin jalannya musyawarah secara bersama-sama, demi menjamin netralitas dan kelancaran acara.
Setelah bendera sidang ditutup, panitia tidak bisa bersantai. Regulasi memberikan tenggat waktu yang cukup ketat untuk urusan administrasi pasca-acara. Dalam waktu maksimal 14 hari kalender setelah forum selesai, tim formatur atau penyelenggara wajib menyerahkan dokumen komprehensif mulai dari laporan hasil kegiatan, berita acara sidang, keputusan-keputusan strategis, hingga draf susunan pengurus baru ke sekretariat pusat di Jakarta untuk mendapatkan pengesahan dan pengukuhan resmi.
Ketegasan instruksi ini juga diperkuat dengan ditembuskannya surat edaran kepada jajaran pemangku kebijakan nasional dan daerah. Surat ini turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Dirjen Bina Pembangunan Desa Kemendagri, para Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia.
Pengawasan ditingkat lokal juga diperketat dengan melibatkan Kepala Badan atau Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Melalui tembusan lintas sektor ini, DPP LPM RI memastikan jika kontrol terhadap organisasi tidak hanya berjalan dari internal, tetapi juga mendapat supervisi langsung dari instansi pembina negara.
Pimpinan pusat menegaskan jika setiap bentuk penyimpangan atau pelanggaran terhadap poin-poin instruksi ini akan dijatuhi sanksi organisasi secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Silo)












