Example floating
Example floating
News

Ahli HTN Dr Fahri Bachmid di Sidang Arinal Djunaidi: Audit BPKP Tidak Sah Demi Hukum

×

Ahli HTN Dr Fahri Bachmid di Sidang Arinal Djunaidi: Audit BPKP Tidak Sah Demi Hukum

Share this article
Ahli HTN Fahri Bachmid memberi keterangan di hadapan Hakim Agus Windana dalam sidang praperadilan Arinal Djunaidi di PN Tanjung Karang, Jumat (22/5/2026). Foto: Istimewa

BERJAYANEWS.COM — Sidang gugatan praperadilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, melawan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung memasuki babak krusial. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, kubu Arinal menghadirkan pakar Hukum Tata Negara (HTN) dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, sebagai ahli pada Jumat, (22/5/2026).

Di hadapan hakim tunggal Agus Windana, Fahri Bachmid membedah keabsahan alat bukti yang digunakan kejaksaan dalam menetapkan Arinal sebagai tersangka.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum pidana, termasuk penetapan tersangka, harus tunduk pada prinsip due process of law dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang (arbitrary exercise of power).

“Hukum acara pidana pada hakikatnya adalah hukum konstitusi yang dikonkretkan (applied constitutional law). Tindakan pro justitia harus didasarkan pada prosedur yang sah dan alasan hukum yang objektif,” ujar Fahri saat memberikan keterangan.

Dalam argumennya, Fahri menyoroti kedudukan Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian keuangan negara pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Berdasarkan hukum positif saat ini, audit kerugian negara berkedudukan sebagai bestanddeel delict atau unsur konstitutif mutlak dalam delik korupsi.

Ia merujuk pada Penjelasan Pasal 603 KUHP Baru yang menyatakan bahwa kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.

“Artinya, kerugian negara tidak bisa dibangun di atas asumsi hipotetis atau pendekatan administratif internal kejaksaan. Ketiadaan hasil audit dari lembaga negara yang berwenang secara otomatis menggugurkan syarat materiil penetapan status tersangka,” kata Fahri.

Pandangan ini, lanjut dia, diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan wajibnya penggunaan mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional.

Lebih jauh, Fahri membedakan posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Merujuk Pasal 23E UUD NRI 1945, BPK adalah satu-satunya lembaga yang mendapat kewenangan atribusi langsung dari konstitusi untuk mengaudit keuangan negara secara mandiri.

Sementara itu, BPKP merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berada di bawah ranah eksekutif.

“Karakter, sumber kewenangan, dan legitimasi konstitusional BPKP berbeda dengan BPK,” ucapnya.

Secara teori hukum, menurut Fahri, penggunaan alat bukti yang lahir dari lembaga yang tidak memiliki kewenangan absolut secara otomatis membuat alat bukti tersebut tidak sah demi hukum (van rechtswege nietig) dan wajib dikesampingkan oleh hakim.

“Jika ada pertentangan antara pendekatan administratif (BPKP) dengan konstruksi konstitusional (BPK), maka yang harus dipedomani adalah norma konstitusi dan tafsir final dari Mahkamah Konstitusi,” Fahri menegaskan.

Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, menyatakan bahwa kehadiran ahli HTN ini mempertegas adanya cacat prosedur dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Lampung.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 8/PID.PRA/2026/PN TJK ini diharapkan menjadi koreksi atas jalannya penegakan hukum.

Menutup keterangannya, Fahri Bachmid mengingatkan bahwa forum praperadilan adalah mekanisme kontrol konstitusional (constitutional control mechanism). Pengujian tidak boleh hanya melihat formalitas administratif, tetapi harus menyentuh substansi keadilan.

“Efektivitas penegakan hukum tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional (truth cannot be pursued at any cost). Ketika kewenangan negara melampaui batas konstitusi, integritas negara hukum itu sendiri yang terancam,” pungkasnya.

(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *