Example floating
Example floating
Uncategorized

Kasus Dugaan Data Bocor BPN Kota Bandar Lampung Masuk Polda Lampung, Kampud Desak Irjen Kemen ATR BPN Copot Predikat WBK

×

Kasus Dugaan Data Bocor BPN Kota Bandar Lampung Masuk Polda Lampung, Kampud Desak Irjen Kemen ATR BPN Copot Predikat WBK

Share this article
Copot Predikat WBK BPN Bandar Lampung! Tak Ada Tempat Bagi Instansi yang Gagal Jaga Privasi Warga

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI terkait dugaan pengungkapan data pribadi pemohon layanan publik oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Surat bernomor 27/B/Sek/LP/DPP-KAMPUD/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 tersebut juga memuat permohonan evaluasi terhadap predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang saat ini disandang Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan atas nama Dewi Rahmawati, S.Pd., yang sebelumnya mengajukan layanan cek plot sertipikat di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada Januari 2026.

Menurut Seno, pemohon telah menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan, termasuk surat kuasa, KTP, kartu keluarga, dan salinan sertipikat hak milik. Setelah proses berjalan, pemohon mengaku mendapatkan telepon dari pihak lain bernama David Sihombing yang mengetahui detail permohonan yang diajukan ke BPN.

“Kami menduga telah terjadi pengungkapan data pribadi dan dokumen permohonan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik data. Hal ini menimbulkan tekanan psikologis dan rasa takut bagi pemohon,” kata Seno dalam keterangannya.

KAMPUD mengungkapkan, berdasarkan pengakuan yang diterima dari seorang petugas BPN berinisial Anta, data pribadi pemohon beserta dokumen permohonan disebut telah diperlihatkan kepada pihak lain bernama Boy.

Atas kejadian tersebut, Dewi Rahmawati melalui KAMPUD telah mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada 28 Januari 2026. Namun, hingga laporan banding keberatan diajukan ke Inspektorat Jenderal ATR/BPN RI, pihak KAMPUD menyebut belum menerima tanggapan resmi.

Selain itu, kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Lampung sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 5 Februari 2026.

Dalam laporannya, KAMPUD menilai dugaan kebocoran data tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 ayat (2) yang melarang setiap orang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.

Selain meminta pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab, KAMPUD juga mendesak Inspektur Jenderal ATR/BPN RI untuk melakukan evaluasi terhadap predikat WBK dan WBBM yang dimiliki Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

“Kami memandang peristiwa ini perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi masyarakat serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung,” ujar Seno.

Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Menteri PAN-RB RI, dan Ketua Ombudsman RI sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terkait laporan yang disampaikan DPP KAMPUD kepada Inspektorat Jenderal ATR/BPN RI. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *