Berjayanews.com,- Pemalang – Sebuah dokumen surat pernyataan yang wajib ditandatangani oleh calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mendadak viral dan memicu perbincangan hangat di media sosial X (dahulu Twitter). Sorotan publik tertuju pada salah satu poin krusial yang menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri secara sepihak sebelum masa ikatan dinas berakhir.
Fenomena ini mulai mencuat setelah akun X @makaryo0 membagikan unggahan terkait proses rekrutmen tersebut pada Jumat (13/6/2026). Dalam cuitannya, akun tersebut mengungkapkan bahwa sejumlah calon manajer memilih untuk langsung mundur dari tahapan seleksi setelah membaca poin-poin ketat yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat empat poin utama di dalam dokumen yang memicu keberatan para calon peserta, di antaranya:
Sanksi Finansial: Denda sebesar Rp100 juta jika peserta mengundurkan diri sebelum menyelesaikan masa ikatan dinas.
Ikatan Dinas: Kewajiban menjalani ikatan dinas selama 2 tahun penuh.
Masa Pendidikan: Wajib mengikuti pelatihan intensif (full day) selama 3 bulan sebelum resmi bertugas.
Ketidakpastian Penempatan: Peserta tidak dijamin akan ditempatkan di desa asal mereka.
Selain poin denda yang dinilai fantastis, sebagian calon peserta juga mempertimbangkan masalah ketidakjelasan nominal gaji pokok yang akan diterima nantinya. Sebagai informasi tambahan, dokumen foto yang beredar di media sosial tersebut diketahui merujuk pada Koperasi Merah Putih yang berada di wilayah Kelurahan Keturen, Kota Tegal. (*)












