Bandar Lampung – Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Provinsi Lampung membuahkan hasil signifikan.
Polda Lampung resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara praktik korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp11 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Welly (saudara W) dilakukan setelah tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Tindak pidana korupsi tersebut diketahui dilakukan saat Welly masih mengemban amanah sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, dengan modus merekrut sebanyak 387 tenaga honorer fiktif.
Kendati status hukumnya sudah naik menjadi tersangka, pihak kepolisian sejauh ini belum melakukan penahanan maupun pemeriksaan lanjutan.
Polda Lampung dijadwalkan bakal melayangkan surat pemanggilan resmi pada pekan depan untuk memeriksa Welly dalam kapasitasnya sebagai tersangka, disusul dengan perilisan rilis resmi mengenai hitungan pasti kerugian negara. (*)












