Example floating
Example floating
News

Tok! Beny Ayung Divonis 19 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

×

Tok! Beny Ayung Divonis 19 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Share this article
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Beny alias Ayung, mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim di Ruang Candra Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A, Bandar Lampung, Kamis, (9/7/2026). | Foto: Adsza

BERJAYANEWS.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1A menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Beny alias Ayung pada Kamis, (9/7/2026).

Hakim Ketua Samsumar Hidayat menyatakan Beny terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, Tri Finalia.

Putusan nomor perkara 242/Pid.B/2026/PN Tjk ini persis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP (diacu dalam Pasal 459 UU No. 1/2023).

Kuasa hukum Beny, Juli Ismar, menilai putusan majelis hakim tidak profesional karena mengabaikan keterangan saksi ahli yang menyebut tindakan kliennya adalah pembunuhan biasa, bukan berencana.

“Kami sangat menghormati persidangan dari pengadilan negeri tingkat 1 Bandar Lampung. Putusan majelis hakim dan tuntutan jaksa penuntut kami hormati,” ujar Juli Ismar usai persidangan.

“Akan tetapi, kami akan melakukan hal yang terbaik buat terdakwa. Karena kami tahu, walaupun perbuatan terdakwa itu melanggar hukum dan menghilangkan nyawa orang lain, tetapi kita punya dasar-dasar hukum dalam menghukum seseorang berdasarkan hak asasi manusia,” lanjut Juli.

Juli memaparkan bahwa rangkaian peristiwa di persidangan justru mengarah pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman tertinggi 15 tahun penjara.

“Banding, sampai kasasi, ataupun bila perlu PK (Peninjauan Kembali), apabila terdakwa tidak mendapatkan haknya sebagai terpidana yang disesuaikan dengan porsi dia,” kata Juli.

“Majelis hakim mengambil putusan di primer Pasal 340 dan itu tidak objektif dengan kategori yang dilakukan terdakwa,” tegas Juli.

Sebaliknya, kuasa hukum keluarga korban, Lauratia Sirait, menyambut baik vonis hakim yang dinilai memberikan keadilan penuh bagi almarhumah tanpa adanya pengurangan masa hukuman sebulan pun.

“Kalau terkait kami menyambut baik dari hasil hari ini, putusan dari majelis 19 tahun sesuai dengan juga pasal yang dituntut oleh Jaksa adalah pembunuhan berencana,” ungkap Lauratia Sirait.

“Kami menyambut baik, kami sangat puas, tidak ada pengurangan sedikit pun, tuntutan 19 tahun dan putusan 19 tahun. Jadi kami dari pihak keluarga dan kuasa hukum dari korban sangat puas,” lanjut Lauratia.

Lauratia menegaskan pihaknya siap membendung segala upaya hukum lanjutan yang akan dilayangkan oleh kubu Beny.

“Mau diajukan banding atau tidak itu kembali kepada hak dari terdakwa. Tetapi apapun proses hukumnya sampai mungkin pada saat banding, kasasi, mungkin sampai PK kami akan kawal sampai dengan inkrahnya putusan,” katanya.

“Dan apapun upaya dari terdakwa tidak akan kami lepas tangan. Pasti kami akan hadir untuk mendampingi karena pada hari ini mungkin korban tidak dapat hadir karena hilangnya nyawa… Jadi biarlah kami yang hadir di sini mewakili untuk memperjuangkan keadilan dan hak dari korban,” tutur Lauratia.

Peristiwa berdarah ini dipicu rasa sakit hati Beny yang dituduh berselingkuh oleh mantan istrinya pasca-bercerai.

Dendam tersebut membuat Beny mendatangi rumah korban di Perumahan Asri Mandiri pada Sabtu dini hari, (1/11/2025).

Ia menyelinap lewat pintu pejalan kaki, mencabut kabel CCTV, dan masuk menggunakan kunci cadangan yang masih dipegangnya.

Di dalam rumah, Beny mengambil cobek batu dan dua bilah pisau dari dapur. Ia merangsek ke kamar, menghantam kepala korban yang baru terbangun dengan cobek, lalu menikam lehernya secara membabi buta.

Meski korban sempat kabur ke ruang tamu, Beny menyeretnya kembali ke kamar dan terus menikamnya di atas kasur hingga tewas.

Beny akhirnya tertangkap setelah rumah tersebut dikepung oleh warga yang mendengar teriakan korban.

Tindakan brutal ini diperkuat oleh hasil Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara Polda Lampung yang ditandatangani dokter spesialis forensik C. Andryani.

Hasil pemeriksaan menemukan sekumpulan luka tusuk dan sayat di sekujur tubuh, serta perdarahan hebat pada otak korban akibat hantaman benda tumpul cobek batu.

(smd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *