BANDAR LAMPUNG — Sidang perkara dugaan korupsi proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (17/7/2026), berlangsung dramatis hingga larut malam. Lima terdakwa, termasuk mantan Bupati Pesawaran periode 2016-2025, Dendi Ramadhona, kompak melayangkan perlawanan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Dendi Ramadhona, yang dituntut hukuman paling berat berupa 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti sebesar Rp34,39 miliar, secara tegas menolak seluruh dakwaan berlapis terkait korupsi, gratifikasi, dan TPPU. Di hadapan Majelis Hakim, Dendi mengklaim tuntutan jaksa hanya didasarkan pada asumsi, intervensi politik, dan “logika cocoklogi” dari keterangan satu saksi tunggal, Zainal Fikri. Kubu Dendi juga menyodorkan analisis dari Universitas Lampung untuk mematahkan dakwaan pencucian uang serta telah menitipkan jaminan pemulihan aset (asset recovery) senilai hampir Rp10 miliar ke Kejaksaan.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, yang dituntut 3 tahun penjara, memilih jalur kooperatif sebagai Justice Collaborator (JC) dan memohon keringanan berupa pidana pengawasan atau kerja sosial berdasarkan paradigma KUHP Nasional yang baru. Perlawanan juga datang dari tiga terdakwa kontraktor (Syahril Ansyori, Syahril, S.E., dan Adal Linardo Ahta) yang memprotes label proyek total loss senilai Rp7,02 miliar karena secara fisik proyek pipa air bersih tersebut telah berfungsi dan mengalirkan air ke rumah warga. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (20/7/2026) dengan agenda replik dari JPU. (*)












