Example floating
Example floating
Bandar Lampung

Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Dendi Ramadhona Sebut Tuntutan 11 Tahun Penjara Hanya Asumsi dan ‘Cocoklogi’ JPU

×

Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Dendi Ramadhona Sebut Tuntutan 11 Tahun Penjara Hanya Asumsi dan ‘Cocoklogi’ JPU

Share this article
Suasana sidang korupsi SPAM Pesawaran di PN Tipikor Tanjungkarang sesaat sebelum Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menunda sidang tuntutan Dendi cs hingga Senin mendatang, Bandar Lampung, Jumat (10/7/2026). | Foto: Ist

BANDAR LAMPUNG — Sidang perkara dugaan korupsi proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (17/7/2026), berlangsung dramatis hingga larut malam. Lima terdakwa, termasuk mantan Bupati Pesawaran periode 2016-2025, Dendi Ramadhona, kompak melayangkan perlawanan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Dendi Ramadhona, yang dituntut hukuman paling berat berupa 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti sebesar Rp34,39 miliar, secara tegas menolak seluruh dakwaan berlapis terkait korupsi, gratifikasi, dan TPPU. Di hadapan Majelis Hakim, Dendi mengklaim tuntutan jaksa hanya didasarkan pada asumsi, intervensi politik, dan “logika cocoklogi” dari keterangan satu saksi tunggal, Zainal Fikri. Kubu Dendi juga menyodorkan analisis dari Universitas Lampung untuk mematahkan dakwaan pencucian uang serta telah menitipkan jaminan pemulihan aset (asset recovery) senilai hampir Rp10 miliar ke Kejaksaan.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, yang dituntut 3 tahun penjara, memilih jalur kooperatif sebagai Justice Collaborator (JC) dan memohon keringanan berupa pidana pengawasan atau kerja sosial berdasarkan paradigma KUHP Nasional yang baru. Perlawanan juga datang dari tiga terdakwa kontraktor (Syahril Ansyori, Syahril, S.E., dan Adal Linardo Ahta) yang memprotes label proyek total loss senilai Rp7,02 miliar karena secara fisik proyek pipa air bersih tersebut telah berfungsi dan mengalirkan air ke rumah warga. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (20/7/2026) dengan agenda replik dari JPU. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *