BERJAYANEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung resmi mengetuk palu persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama dewan, Jumat (31/7/2026).
Tiga produk hukum yang disahkan tersebut meliputi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Peningkatan Gizi Masyarakat, serta Raperda Penanganan Konflik Sosial.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, menegaskan bahwa pengesahan regulasi ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif legislatif.
Ia mewanti-wanti agar seluruh perangkat daerah bergerak cepat memastikan aturan anyar tersebut tidak berhenti di atas kertas, melainkan dirasakan manfaatnya secara langsung oleh publik.
“DPRD menjalankan fungsi legislasi secara maksimal agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Bandar Lampung secara berkelanjutan,” ujar Bernas usai memimpin rapat.
Bernas menilai bahwa kunci keberhasilan dari sebuah regulasi terletak pada tahap eksekusinya di lapangan. Menurut dia, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif harus terus terjaga hingga manfaat aturan tersebut benar-benar menyentuh kehidupan warga.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan perda ini secara konsisten, sehingga dampaknya nyata, baik dalam penanganan gizi warga maupun menjaga kedamaian sosial di Bandar Lampung,” kata Bernas menambahi.
Ia berharap proses evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Lampung dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti, sehingga ketiga raperda tersebut bisa segera diundangkan dan resmi diterapkan oleh pemerintah kota.
Hadir mewakili Pemerintah Kota, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah menyampaikan apresiasi atas tuntasnya pembahasan teknis ketiga raperda tersebut.
Menurutnya, kesepakatan ini menjadi sinergi penting antara eksekutif dan legislatif dalam mempercepat lahirnya payung hukum daerah.
Secara khusus, Raperda Peningkatan Gizi Masyarakat akan menjadi landasan hukum utama penguatan pelayanan gizi berbasis keluarga dan intervensi lintas sektor.
Regulasi ini dirancang untuk mengakselerasi program nasional, terutama percepatan penurunan angka stunting di Bandar Lampung melalui pendekatan promotif dan preventif.
Sementara itu, Raperda Penanganan Konflik Sosial disiapkan sebagai panduan komprehensif berbasis kearifan lokal untuk mencegah, menangani, hingga memulihkan dampak dinamika sosial di tengah heterogenitas warga kota.
“Peraturan daerah ini disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam menangani konflik sosial secara sistematis, terkoordinasi, dan terpadu,” kata Deddy.
Pasca-persetujuan bersama ini, Pemkot Bandar Lampung langsung menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyiapkan dokumen pendukung guna mempercepat proses evaluasi di Pemprov Lampung sebelum diundangkan secara resmi.
(smd)










