Example floating
Example floating
NewsRuwai Jurai

APBD-P Lampung 2026 Sah! Belanja Naik Rp74,66 Miliar, Tapi Pendapatan Anjlok  BMBK dan Kominfotik Ketiban Durian Runtuh!

×

APBD-P Lampung 2026 Sah! Belanja Naik Rp74,66 Miliar, Tapi Pendapatan Anjlok  BMBK dan Kominfotik Ketiban Durian Runtuh!

Share this article
DPRD Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna lanjutan pembicaraan tingkat II, Rabu (23/9/2026).

BANDARLAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna lanjutan pembicaraan tingkat II, Rabu (23/9/2026).

Agenda rapat tersebut meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, pembacaan keputusan DPRD, penandatanganan Raperda Perubahan APBD, serta sambutan Gubernur Lampung. Agenda rapat paripurna tersebut juga tercantum dalam agenda Bappeda Provinsi Lampung.

Berdasarkan postur Perubahan APBD 2026, belanja daerah meningkat dari Rp7.916.532.370.311 menjadi Rp7.991.187.879.961,69. Dengan demikian, belanja bertambah sekitar Rp74,66 miliar.

Di sisi lain, pendapatan daerah justru mengalami penurunan. Target pendapatan turun dari Rp7.012.532.370.311 menjadi Rp6.992.864.757.010, atau berkurang sekitar Rp19,67 miliar.

Penurunan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang turun dari sekitar Rp4,025 triliun menjadi Rp4,007 triliun, atau berkurang sekitar Rp17,40 miliar. Pendapatan transfer juga turun sekitar Rp2,27 miliar, dari Rp2,876 triliun menjadi Rp2,874 triliun.

Untuk menutup defisit anggaran, struktur pembiayaan daerah juga mengalami penyesuaian. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp1,098 triliun.

Namun, angka tersebut bukan seluruhnya berasal dari SiLPA. Pemprov Lampung menjelaskan, penerimaan pembiayaan tersebut terdiri atas SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp98,323 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun. Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp100 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Anggaran Sejumlah OPD Bertambah
Perubahan APBD 2026 juga mengubah alokasi anggaran pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) mendapat tambahan anggaran sekitar Rp63,65 miliar, dari Rp533,98 miliar menjadi Rp597,64 miliar.

Kemudian Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) mendapat tambahan sekitar Rp31,50 miliar, dari Rp1,707 triliun menjadi Rp1,739 triliun.

BPKAD bertambah sekitar Rp21,22 miliar, dari Rp1,158 triliun menjadi Rp1,179 triliun.

Selanjutnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya mendapat tambahan Rp12,01 miliar, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Rp11,29 miliar, dan Bapenda Rp10,84 miliar.

Tambahan anggaran juga diberikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp10,75 miliar, Dinas Pemuda dan Olahraga Rp8,23 miliar, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Rp6,80 miliar, serta Inspektorat sekitar Rp3,80 miliar. Data perubahan alokasi tersebut juga tercantum dalam laporan mengenai persetujuan Perubahan APBD Lampung pada 23 September 2026.

Di sisi lain, terdapat sejumlah OPD yang mengalami pengurangan anggaran. Pengurangan terbesar terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dari Rp2,372 triliun menjadi Rp2,234 triliun atau berkurang sekitar Rp137,60 miliar.

Selain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pengurangan anggaran juga terjadi pada Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perkebunan, Dinas ESDM, sejumlah biro di lingkungan pemerintah provinsi, Sekretariat DPRD, serta Badan Penghubung. Secara keseluruhan, data yang dipublikasikan pada 23 September 2026 mencatat 14 OPD mengalami pengurangan anggaran.

Banggar Minta Percepatan Program
Dalam laporan Banggar yang disampaikan Budi Yuhanda, S.H., M.Kn., DPRD meminta seluruh OPD mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2026.

Banggar juga meminta penyesuaian atau pengurangan anggaran pada sejumlah OPD tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Pembayaran kepada rekanan diminta segera diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. Untuk pembayaran retensi dan utang biaya, prosesnya diminta dilakukan setelah melalui verifikasi atas penyelesaian pekerjaan dan pemenuhan kewajiban pihak ketiga.

Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah diminta menjaga konsistensi antara paparan, dokumen perencanaan, dan dokumen penganggaran.

Pelaksanaan APBD Perubahan 2026 juga diminta disertai pengawasan terhadap progres fisik, realisasi keuangan, mutu pekerjaan, dan manfaat kegiatan.

Banggar meminta penyerapan anggaran diikuti dengan pencapaian output dan outcome yang terukur. OPD juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap realisasi anggaran serta capaian kinerja.

“DPRD akan menggunakan hasil monitoring tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD,” kata Budi saat menyampaikan laporan Banggar.

Optimalisasi PAD
Dalam laporan tersebut, Banggar juga meminta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kualitas layanan, pemanfaatan aset, penguatan retribusi, digitalisasi pemungutan, pemutakhiran data aset, serta pengawasan penerimaan.

Sejumlah kebutuhan prioritas turut menjadi perhatian, di antaranya penanggulangan kemiskinan dan pembagian hasil retribusi daerah.

Untuk mempercepat realisasi anggaran, seluruh perangkat daerah mitra kerja diminta menyusun rencana aksi yang memuat jadwal pengadaan barang dan jasa, jadwal pekerjaan fisik, target progres fisik dan keuangan, rencana pencairan anggaran, penanggung jawab kegiatan, serta langkah mitigasi terhadap potensi keterlambatan.

Budi juga meminta setiap perangkat daerah menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan secara berkala kepada DPRD Provinsi Lampung, khususnya untuk kegiatan dengan nilai anggaran besar, pembayaran retensi, utang biaya, pengadaan lahan, serta pekerjaan fisik dengan waktu pelaksanaan terbatas.

Banggar menegaskan percepatan penyerapan anggaran tetap harus memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa, kualitas pekerjaan, kelengkapan administrasi, serta prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Perubahan APBD 2026 sebelumnya telah melalui pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD. Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD menyepakati Perubahan KUA dan PPAS pada 7 Agustus 2026 sebagai dasar penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026. (ABS)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *