BERJAYANEWS.COM – AKBP Andhika Dharma Sena resmi dicopot dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, buntut penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 yang diterbitkan pada Senin, (2/11/2026). Dalam keputusan itu, Andhika dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media mengatakan mutasi tersebut merupakan bagian dari langkah pembenahan internal di tubuh Polri.
“Mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan internal dan meningkatkan profesionalisme secara konsisten dan berkelanjutan sesuai program prioritas Kapolri,” kata Trunoyudo.
Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya ditempati AKBP Indra Maulana Saputra. Sebelumnya, Indra menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Pergantian tersebut sekaligus membuat posisi Kapolres Boyolali ikut berganti.
Jabatan itu kini diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Selain Andhika, tiga personel Polres Sukoharjo juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut.
Ketiganya yakni Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Polres Sukoharjo Ipda FA, serta Kanit PPA Polres Sukoharjo Ipda RAP.
Keempat personel tersebut kini diperiksa oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penggeledahan.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 personel, yaitu AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku kasat serse, dan kanit pidum IPD FA, Kanit PPA IPDA RAP,” jelas Trunoyudo.
Dengan demikian, pencopotan Andhika dari jabatan Kapolres Sukoharjo tidak berdiri sendiri.
Polri juga melakukan pemeriksaan internal terhadap tiga personel lain yang berkaitan dengan proses penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar menjadi sorotan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Oktober 2026 dan kemudian berujung pada pemeriksaan terhadap sejumlah personel Polres Sukoharjo.
Polri menyatakan proses pemeriksaan terhadap empat personel tersebut dilakukan Propam Mabes Polri. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari pertanggungjawaban internal atas peristiwa yang berkaitan dengan keluhan dari pihak pesantren.
Di sisi lain, pencopotan Andhika juga menjadi bagian dari rangkaian pergantian sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian.
Andhika sebelumnya baru menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo pada Oktober 2026. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia diketahui pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Kini, posisi Kapolres Sukoharjo diserahkan kepada AKBP Indra Maulana Saputra. Sementara itu, Christopher Adhikara Lebang mendapat tugas baru sebagai Kapolres Boyolali.
Karena proses pemeriksaan belum selesai, dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih harus menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.*











